KalbarOnline.com – Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, menilai pernyataan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik menguntungkan kliennya. Sebab keterangan ahli menyatakan bahwa penggerebekan termasuk hal yang wajar, mengingat Vicky masih berstatus suami Angel Lelga pada saat itu.
Berbeda dari kesimpulan Ramdan, kesimpulan pengacara Angel Lelga justru sebaliknya. Kesaksian ahli pidana justru menguntungkan kliennya dan memperkuat dakwaan Jaksa. Sebab pernyataan saksi justru menguatkan indikasi terjadinya sebuah tindak pidana.
Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga mengatakan, setidaknya ada dua hal penting dalam kesaksian saksi ahli pada hari ini.
“Saya bisa simpulkan dalam sidang tadi, saksi ahli berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu dikatakan memenuhi unsur. Salah satunya karena ada unsur kesengajaan, itu terpenuhi unsur tersebut,” kata Rudi Kabunang di PN Jakarta Selatan Rabu (7/10).
Kedua, juga masuk unsur fitnah berdasarkan keterangan saksi ahli pidana. Sebab apa yang dikatakan Vicky Prasetyo bahwa Angel Lelga berzina termasuk sebuah kesimpulan yang menjurus ke fitnah tanpa didasari oleh bukti.
“Kedua, unsur merugikan atau memfitnah juga terpenuhi. Karena pernyataan berzina, terus jangan pilih dia selaku calon legislatif sudah menjustifikasi sesuatu tanpa bukti. Kalau tanpa bukti bisa dikategorikan sebagai fitnah,” paparnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment