Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 07 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, menilai pernyataan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik menguntungkan kliennya. Sebab keterangan ahli menyatakan bahwa penggerebekan termasuk hal yang wajar, mengingat Vicky masih berstatus suami Angel Lelga pada saat itu.
Berbeda dari kesimpulan Ramdan, kesimpulan pengacara Angel Lelga justru sebaliknya. Kesaksian ahli pidana justru menguntungkan kliennya dan memperkuat dakwaan Jaksa. Sebab pernyataan saksi justru menguatkan indikasi terjadinya sebuah tindak pidana.
Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga mengatakan, setidaknya ada dua hal penting dalam kesaksian saksi ahli pada hari ini.
“Saya bisa simpulkan dalam sidang tadi, saksi ahli berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu dikatakan memenuhi unsur. Salah satunya karena ada unsur kesengajaan, itu terpenuhi unsur tersebut,” kata Rudi Kabunang di PN Jakarta Selatan Rabu (7/10).
Kedua, juga masuk unsur fitnah berdasarkan keterangan saksi ahli pidana. Sebab apa yang dikatakan Vicky Prasetyo bahwa Angel Lelga berzina termasuk sebuah kesimpulan yang menjurus ke fitnah tanpa didasari oleh bukti.
“Kedua, unsur merugikan atau memfitnah juga terpenuhi. Karena pernyataan berzina, terus jangan pilih dia selaku calon legislatif sudah menjustifikasi sesuatu tanpa bukti. Kalau tanpa bukti bisa dikategorikan sebagai fitnah,” paparnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, menilai pernyataan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik menguntungkan kliennya. Sebab keterangan ahli menyatakan bahwa penggerebekan termasuk hal yang wajar, mengingat Vicky masih berstatus suami Angel Lelga pada saat itu.
Berbeda dari kesimpulan Ramdan, kesimpulan pengacara Angel Lelga justru sebaliknya. Kesaksian ahli pidana justru menguntungkan kliennya dan memperkuat dakwaan Jaksa. Sebab pernyataan saksi justru menguatkan indikasi terjadinya sebuah tindak pidana.
Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga mengatakan, setidaknya ada dua hal penting dalam kesaksian saksi ahli pada hari ini.
“Saya bisa simpulkan dalam sidang tadi, saksi ahli berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu dikatakan memenuhi unsur. Salah satunya karena ada unsur kesengajaan, itu terpenuhi unsur tersebut,” kata Rudi Kabunang di PN Jakarta Selatan Rabu (7/10).
Kedua, juga masuk unsur fitnah berdasarkan keterangan saksi ahli pidana. Sebab apa yang dikatakan Vicky Prasetyo bahwa Angel Lelga berzina termasuk sebuah kesimpulan yang menjurus ke fitnah tanpa didasari oleh bukti.
“Kedua, unsur merugikan atau memfitnah juga terpenuhi. Karena pernyataan berzina, terus jangan pilih dia selaku calon legislatif sudah menjustifikasi sesuatu tanpa bukti. Kalau tanpa bukti bisa dikategorikan sebagai fitnah,” paparnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini