Ketapang    

Kunjungi Ketapang, Kejagung RI Gembleng Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 19 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung)

Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kabupaten Ketapang, Selasa (18/9/2018).

Kunjungan tersebut dalam rangka In House Training sebagai upaya peningkatan kapasitas penuntut umum

dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar yang digelar di

Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Aspidum Kejati Kalbar,

Jaksa SDa Kejagung, seluruh Kasi Pidum Kejari se-Kalbar, Wakil Bupati Ketapang,

Kapolres serta Dandim 1203 Ketapang.

Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung, Ricardo

Sitinjak dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya yang

dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara

tindak pidana terhadap satwa liar.

“Para jaksa harus serius juga menangani berbagai kasus

perburuan terhadap satwa liar,” ungkapnya.

Ia juga berkomitmen dan mengingatkan kepada para jaksa yang

menangani kasus terkait satwa untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku

yang dengan sengaja melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi seperti

orangutan, burung serta satwa dilindungi lainnya sesuai dengan aturan dan

undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Karena jika tidak serius ditangani, kita khawatir perburuan

akan terus terjadi dan satwa-satwa dilindungi akan punah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun

mengaku senang dengan adanya kunjungan dari Kejagung RI ke tempatnya yang juga

dihadiri oleh para Jaksa Tindak Pidana Umum se-Kalbar.

“Tujuan kegiatan ini sangat baik karena meningkatkan

kesadartahuan para jaksa atas besarnya kerugian atas kasus-kasus satwa liar.

Makanya kami sangat mendukung,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman

bersama akan pentingnya melindungi ekosistem terutama terhadap satwa liar yang

dilindungi.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan

pemahaman akan pentingnya melindungi ekosistem satwa sehingga dalam penuntutan

terhadap kasus-kasus Sumber Daya Alam terutama di Kalbar dan khususnya bagi

kasus yang menimpa satwa dilindungi dapat ditingkatkan.

“Apalagi tadi Jampidum juga berharap ada peningkatan

penuntutan terhadap kasus ini dengan penerapan penuntutan multidoor menggunakan

beberapa UU sekaligus,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kapal Tujuan Terentang Tenggelam di Perairan Sungai Kapuas
Rabu, 19 September 2018
Artikel Sebelumnya
Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Camat Sekadau Hilir Tinjau Realisasi APBDes Sungai Ringin 2018
Rabu, 19 September 2018

Berita terkait