Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 19 September 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung)
Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kabupaten Ketapang, Selasa (18/9/2018).
Kunjungan tersebut dalam rangka In House Training sebagai upaya peningkatan kapasitas penuntut umum
dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar yang digelar di
Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Aspidum Kejati Kalbar,
Jaksa SDa Kejagung, seluruh Kasi Pidum Kejari se-Kalbar, Wakil Bupati Ketapang,
Kapolres serta Dandim 1203 Ketapang.
Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung, Ricardo
Sitinjak dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya yang
dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara
tindak pidana terhadap satwa liar.
“Para jaksa harus serius juga menangani berbagai kasus
perburuan terhadap satwa liar,” ungkapnya.
Ia juga berkomitmen dan mengingatkan kepada para jaksa yang
menangani kasus terkait satwa untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku
yang dengan sengaja melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi seperti
orangutan, burung serta satwa dilindungi lainnya sesuai dengan aturan dan
undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Karena jika tidak serius ditangani, kita khawatir perburuan
akan terus terjadi dan satwa-satwa dilindungi akan punah," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun
mengaku senang dengan adanya kunjungan dari Kejagung RI ke tempatnya yang juga
dihadiri oleh para Jaksa Tindak Pidana Umum se-Kalbar.
“Tujuan kegiatan ini sangat baik karena meningkatkan
kesadartahuan para jaksa atas besarnya kerugian atas kasus-kasus satwa liar.
Makanya kami sangat mendukung,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman
bersama akan pentingnya melindungi ekosistem terutama terhadap satwa liar yang
dilindungi.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan
pemahaman akan pentingnya melindungi ekosistem satwa sehingga dalam penuntutan
terhadap kasus-kasus Sumber Daya Alam terutama di Kalbar dan khususnya bagi
kasus yang menimpa satwa dilindungi dapat ditingkatkan.
“Apalagi tadi Jampidum juga berharap ada peningkatan
penuntutan terhadap kasus ini dengan penerapan penuntutan multidoor menggunakan
beberapa UU sekaligus,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung)
Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kabupaten Ketapang, Selasa (18/9/2018).
Kunjungan tersebut dalam rangka In House Training sebagai upaya peningkatan kapasitas penuntut umum
dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar yang digelar di
Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Aspidum Kejati Kalbar,
Jaksa SDa Kejagung, seluruh Kasi Pidum Kejari se-Kalbar, Wakil Bupati Ketapang,
Kapolres serta Dandim 1203 Ketapang.
Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung, Ricardo
Sitinjak dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya yang
dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara
tindak pidana terhadap satwa liar.
“Para jaksa harus serius juga menangani berbagai kasus
perburuan terhadap satwa liar,” ungkapnya.
Ia juga berkomitmen dan mengingatkan kepada para jaksa yang
menangani kasus terkait satwa untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku
yang dengan sengaja melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi seperti
orangutan, burung serta satwa dilindungi lainnya sesuai dengan aturan dan
undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Karena jika tidak serius ditangani, kita khawatir perburuan
akan terus terjadi dan satwa-satwa dilindungi akan punah," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun
mengaku senang dengan adanya kunjungan dari Kejagung RI ke tempatnya yang juga
dihadiri oleh para Jaksa Tindak Pidana Umum se-Kalbar.
“Tujuan kegiatan ini sangat baik karena meningkatkan
kesadartahuan para jaksa atas besarnya kerugian atas kasus-kasus satwa liar.
Makanya kami sangat mendukung,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman
bersama akan pentingnya melindungi ekosistem terutama terhadap satwa liar yang
dilindungi.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan
pemahaman akan pentingnya melindungi ekosistem satwa sehingga dalam penuntutan
terhadap kasus-kasus Sumber Daya Alam terutama di Kalbar dan khususnya bagi
kasus yang menimpa satwa dilindungi dapat ditingkatkan.
“Apalagi tadi Jampidum juga berharap ada peningkatan
penuntutan terhadap kasus ini dengan penerapan penuntutan multidoor menggunakan
beberapa UU sekaligus,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini