Pontianak    

Dalam 3 Minggu, Polda Kalbar Bekuk 10 Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 24 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar

berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba antar Kabupaten dan

jaringan Lapas. Kasus ini diungkap Polda Kalbar sejak awal November 2018 hingga

18 November 2018.

“Tangkapan ini lebih kurang hampir tiga

minggu, jadi mulai dengan 1 November, sampai dengan tanggal 18 November.

Tersangkanya ada 10 orang, 9 pria 1 wanita,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol

Didi Haryono dalam jumpa pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Jumat (23/11/2018).

Selain itu, polisi juga berhasil

mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 wanita,

1.158,11 gram shabu, 250 butir ekstasi, uang senilai Rp31.007.000, 9 unit hp,

dua unit mobil, satu buah timbangan dan satu buah buku tabungan.

“Saya melihat ada 4 aspek yang perlu kita

kaji karena ini sudah yang kesekian kalinya penangkapan narkoba di lintas antar

Kabupaten dengan kota Pontianak,” ungkap Kapolda Kalbar.

Empat aspek yang dikaji itu, lanjut Kapolda

adalah aspek lokasi, aspek pendidikan pelaku, usia pelaku dan aspek peran-peran

pelaku.

“Yang pertama tentunya kita lihat dari

aspek lokasi. Seperti yang kita tahu hampir seluruh kabupaten di Kalimantan

Barat ini telah terpapar dengan korban-korban narkoba, tapi di kasus ini

melibatkan 4 lokasi, Pontianak, Mempawah, Ketapang dan Sanggau,” ungkapnya.

Kapolda Kalbar menambahkan, pihaknya juga

memperhatikan aspek pendidikan hingga usia pelaku.

“Kami juga memperhatikan aspek pendidikan

pelaku yang 10 orang ini, rata-rata sekolahnya SD sampai SMA, umur 17 tahun

sampai 25 tahun,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Kapolda yakni peran

pelaku. Jenderal bintang dua ini menerangkan pihaknya membagi lima peran pelaku

yaitu pengedar, pemodal, bandar, kurir dan pengguna.

“Dari lima peran itu, 10 tersangka ini

rata-rata adalah pengedar dan kurir tetapi tidak menutup kemungkinan mereka

juga pengguna,” imbuhnya.

Dari kajian barang bukti, barang bukti ada

1.158,11 gram shabu dan ekstasi sebnyak 250 butir.

Seumpama diasumsikan satu gram itu 8 orang,

penangkapan ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.264 orang. Sedangkan

ekstasi kalau satu butir bagi dua, artinya bisa menyelamatkan 500 orang calon

korban pengguna ekstasi.

“Kalau kita asumsikan satu gram itu 8

orang, itu kita bisa menyelamatkan sekitar 9.264 orang untuk shabu. Sedangkan

ekstasi kalau satu butir bagi dua bearti kita bisa menyelamatkan 500 orang

sehingga kalau kita total orang yang terselamatkan 9.764 orang,” pungkas Kapolda.

(*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Dompet Dhuafa Pendidikan Usulkan Kurikulum Kepemimpinan Bagi Pendidikan Indonesia
Sabtu, 24 November 2018
Artikel Sebelumnya
Wali Kota Pontianak Tegaskan ASN Terlibat Korupsi: Pecat Dengan Tidak Hormat
Sabtu, 24 November 2018

Berita terkait