KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan terhadap kendaraan bermotor di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pengungkapan kasus ini seiring dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial WN alias LT.
Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman menyampaikan, WN alias L merupakan seorang residivis kasus pencurian, penipuan dan penggelapan yang baru bebas pada bulan Agustus 2019 dari Rutan Kelas IIB Putussibau. Ia tertangkap kembali pada kasus serupa oleh Unit Jatanras dari Sat Reskrim Kapuas Hulu pada tanggal 7 Oktober 2022.
“WN alias LT berhasil diamankan di Pontianak,” kata Kompol Hilman didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kasi Humas dan anggota, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (26/10/2022).
Hilman menerangkan, kronologis salah satu kasusnya bermula pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 14.00 WIB. Dimana pelaku WN alias LT bersama korbannya bernama Kamat sedang berada di Dusun Cempaka Putih, Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis, untuk menjenguk nenek pelaku yang sedang sakit.
Setelah berbincang-bincang sebentar, pelaku pun menanyakan kepada bibi pelaku yang biasa merawat nenek pelaku yakni Pina, apakah di rumah tersebut ada lauk?
“Dan pada saat itu, saudari Pina mengatakan tidak ada. Pelaku pun menyuruh saudari Pina untuk memasak nasi dan kemudian mengatakan bahwa pelaku akan membeli lauk dan ayam,” kata Hilman.
Selanjutnya, pelaku kemudian mengatakan kepada Kamat untuk meminjam sepeda motornya sebentar untuk membeli ayam dan lauk pauk lainnya.
“Motor (yang dipinjam) merk Honda Sonic, berwarna merah putih, dengan Nomor Polisi KB 5301 FT Noka: MH1KB1115MK306910 Nosin: KB11E1306560,” terangnya.
Pada saat itu, lanjut Hilman, Kamat pun menurutinya. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di samping posisi duduk Kamat.
“Bukannya membeli ayam dan lauk, namun pelaku ingin menjualkan sepeda motor tersebut di daerah Kecamatan Badau. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu,” kata Hilman.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku WN alias LT. Kepolisian juga melakukan profiling terhadap pelaku yang ternyata merupakan mantan narapidana (residivis) pada kasus pencurian, penipuan dan penggelapan.
“Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2022, Unit Jatanras dari Sat Reskrim Kapuas Hulu mendeteksi bahwa saudara WN alias LT berada di Pontianak. Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu kemudian menghubungi Unit Jatanras Polresta Pontianak dan Unit jatanras Polsek Pontianak Selatan untuk membantu memonitoring keberadaan pelaku. Berkat kerja sama tersebut, WN alias LT berhasil diamankan di Pontianak,” paparnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa dirinya telah berhasil menjual sepeda motor hasil kejahatannya itu seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah di Kecamatan Badau yang biasa di panggil SY alias Pak De.
Hilman menambahkan, selain melakukan penggelapan terhadap sepeda motor merek Honda Sonic milik Kamat, terungkap pula kalau pelaku juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP.
“1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Kalis, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Putussibau Selatan, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Putussibau Utara, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Seberuang dan 1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Badau,” beber Hilman.
Secara total, dari hasil kejahatan WN alias LT ini, Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan sebanyak 5 unit dari 6 TKP berbeda.
“Sedangkan 1 unit lagi masih dikuasai oleh SY alias Pak De yang pada saat ini masih dalam pengejaran tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu,” terangnya.
Dari kejadian ini, Hilman turut mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan meminta agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.
“Tidak lupa mengunci kendaraan dengan kunci ganda. Yang terpenting adalah tidak meminjamkan kendaraan kepada sembarang orang, apalagi orang yang tidak dikenal,” pungkasnya. (Ishaq)
Comment