KalbarOnline, Putussibau – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Satserse Narkoba Polres Kapuas Hulu menyebarluaskan nomor call center yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat, Jumat (08/09/2023).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasatserse Narkoba IPTU Jamali mengatakan, bahwa nomor call center tersebut merupakan upaya Polres Kapuas Hulu dalam melakukan tindakan pencegahan sejak dini setiap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
IPTU Jamali berharap, masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera menghubungi nomor call center tersebut aktif setiap hari 1x 24 jam.
“Jangan takut identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujarnya.
Selain tujuan pencegahan dan pemberantasan, hal ini juga merupakan salah bentuk pelayanan Polres Kapuas Hulu kepada masyarakat atas keresahan dan ketakutan akan bahaya narkoba.
“Pesan kami, mari kita bersama-sama melawan dan memberantas narkoba, demi terciptanya keluarga sehat dan generasi yang bebas narkoba dan sumber daya manusia yang berdaya saing di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkas IPTU Jamali. (Ishaq)
Comment