Ketapang    

Video Dugaan Kekerasan terhadap Anak 4 Tahun di Nanga Tayap Ketapang Viral, Polisi Cari Ibu Kandung

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 06 November 2026
Video Dugaan Kekerasan terhadap Anak 4 Tahun di Nanga Tayap Ketapang Viral, Polisi Cari Ibu Kandung
Video dugaan kekerasan terhadap anak 4 tahun di Nanga Tayap Ketapang viral. Polisi mencari ibu kandung yang dilaporkan ayah korban (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, viral di media sosial.

Peristiwa dalam rekaman tersebut diduga melibatkan ibu kandung korban sendiri. Polisi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terkait kejadian tersebut.

Dalam video berdurasi 53 detik yang beredar, terlihat seorang perempuan melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut. Korban tampak ditampar pada bagian wajah dan ditendang beberapa kali hingga terjatuh. Rekaman itu juga memperlihatkan korban menangis saat kejadian berlangsung.

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, membenarkan bahwa peristiwa dalam video tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Putra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB di Kecamatan Nanga Tayap.

Korban merupakan anak perempuan berusia empat tahun, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah ibu kandungnya berinisial RO alias ITA.

"Korban merupakan anak berusia empat tahun. Terlapor dalam perkara ini adalah ibu kandung korban berinisial RO alias ITA," jelasnya.

Menurut Putra, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban setelah mengetahui istrinya meninggalkan rumah dengan membawa kedua anak mereka pada 3 Oktober 2026.

Setelah itu, sang ayah melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya kepada Polres Ketapang. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Maret 2026.

Hingga kini, polisi masih berupaya mencari keberadaan terlapor untuk kepentingan penanganan perkara.

"Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor," tegas Putra.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Polres Ketapang masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Alexander Wilyo Kukuhkan Pengurus GOW Ketapang, Eni Kusnawati Jamhuri Pimpin Periode 2026–2031
Friday, 06 November 2026
Artikel Sebelumnya
Kuasa Hukum Veronica Efrosina Minta Publik Tak Menghakimi Kasus Arisan
Friday, 06 November 2026

Berita terkait