Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 25 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Motif ibu tiri di Kota Pontianak, Kalbar, berinisial IF (24 tahun) melakukan dugaan pembunuhan terhadap anak sambungnya bernama Ahmad Nizam (6 tahun) terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar pun telah menggelar pra-rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, yakni di rumah Blok G3 Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (24/08/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadirreskrimum Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Yudha Siregar, dan melibatkan 37 adegan yang memperlihatkan kronologi hingga kematian bocah malang tersebut.
Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, motif tersangka IF tega melakukan hal tersebut adalah karena cemburu. Kepada petugas, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang kepada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkannya.
“Dia ini ada rasa cemburu terhadap si korban, karena korban anak bawaan dari suaminya. Saat itu pelaku sempat mengandung hingga melahirkan, dan tersangka merasa bahwa sang suami lebih sayang kepada anak tirinya dibanding anak yang dikandungnya," jelasnya.
Harry juga menyebutkan, bahwa sebelum peristiwa tragis tersebut, korban diduga sudah mengalami penyiksaan berulang kali. Namun puncak kekerasan terjadi pada hari kejadian, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, terutama pada bagian mata, kepala bagian belakang dan organ dalam.
"Pelaku diduga melakukan penyiksaan terhadap korban, termasuk pemukulan dan mendorong korban hingga terjatuh. Tindakan inilah yang kami duga menjadi penyebab kematian korban," jelas Harry.
Pada hari kejadian, Senin (19/08/2024), korban yang baru pulang sekolah tiba-tiba dimarahi oleh pelaku tanpa alasan jelas, lalu dikurung di halaman belakang rumah tanpa diberi makan. Keesokan harinya, Selasa (20/08/2024), korban terlihat lemas sehingga pelaku memerintahkannya untuk mandi. Karena kondisinya yang sudah lemah, korban terjatuh di kamar mandi setelah didorong oleh pelaku.
Setelah mandi, korban sempat mengalami sesak napas. Pelaku mencoba memberikan pertolongan dengan napas buatan, dan kondisi korban sempat membaik. Namun, beberapa jam kemudian, korban kembali mengalami sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.
Harry juga membenarkan bahwa setelah kematian korban, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung untuk mengelabui ayah korban jika mencari keberadaannya. "Jasad korban kemudian ditutup dengan plastik dan ditumpuk dengan kardus," ungkap Harry.
Saat ini, jenazah Nizam telah dimakamkan di Palembang, kampung halaman ibu serta ayah kandungnya. Sementara pelaku, IF, saat ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal KDRT, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Motif ibu tiri di Kota Pontianak, Kalbar, berinisial IF (24 tahun) melakukan dugaan pembunuhan terhadap anak sambungnya bernama Ahmad Nizam (6 tahun) terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar pun telah menggelar pra-rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, yakni di rumah Blok G3 Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (24/08/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadirreskrimum Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Yudha Siregar, dan melibatkan 37 adegan yang memperlihatkan kronologi hingga kematian bocah malang tersebut.
Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, motif tersangka IF tega melakukan hal tersebut adalah karena cemburu. Kepada petugas, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang kepada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkannya.
“Dia ini ada rasa cemburu terhadap si korban, karena korban anak bawaan dari suaminya. Saat itu pelaku sempat mengandung hingga melahirkan, dan tersangka merasa bahwa sang suami lebih sayang kepada anak tirinya dibanding anak yang dikandungnya," jelasnya.
Harry juga menyebutkan, bahwa sebelum peristiwa tragis tersebut, korban diduga sudah mengalami penyiksaan berulang kali. Namun puncak kekerasan terjadi pada hari kejadian, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, terutama pada bagian mata, kepala bagian belakang dan organ dalam.
"Pelaku diduga melakukan penyiksaan terhadap korban, termasuk pemukulan dan mendorong korban hingga terjatuh. Tindakan inilah yang kami duga menjadi penyebab kematian korban," jelas Harry.
Pada hari kejadian, Senin (19/08/2024), korban yang baru pulang sekolah tiba-tiba dimarahi oleh pelaku tanpa alasan jelas, lalu dikurung di halaman belakang rumah tanpa diberi makan. Keesokan harinya, Selasa (20/08/2024), korban terlihat lemas sehingga pelaku memerintahkannya untuk mandi. Karena kondisinya yang sudah lemah, korban terjatuh di kamar mandi setelah didorong oleh pelaku.
Setelah mandi, korban sempat mengalami sesak napas. Pelaku mencoba memberikan pertolongan dengan napas buatan, dan kondisi korban sempat membaik. Namun, beberapa jam kemudian, korban kembali mengalami sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.
Harry juga membenarkan bahwa setelah kematian korban, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung untuk mengelabui ayah korban jika mencari keberadaannya. "Jasad korban kemudian ditutup dengan plastik dan ditumpuk dengan kardus," ungkap Harry.
Saat ini, jenazah Nizam telah dimakamkan di Palembang, kampung halaman ibu serta ayah kandungnya. Sementara pelaku, IF, saat ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal KDRT, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini