Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 27 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Terbukti melakukan penyiksaan yang berakhir kematian, IF (24 tahun), ibu tiri yang tega membunuh anak sambungnya bernama Ahmad Nizam pada Senin (19/08/2024) lalu, terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan hukuman itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, saat menggelar press release terkait kematian Nizam, bocah berusia 6 tahun yang tewas ditangan IF ibu tirinya, Selasa (27/08/2024).
"Ancaman 15 tahun, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, lalu KDRT, dan 338 KUHP akan dikenakan terhadap tersangka," tegas Kombes Pol Bowo Gede Imantio.
Bowo memaparkan, kronologi tewasnya bocah Ahmad Nizam dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024, ketika korban pulang sekolah sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, korban dalam keadaan baju berantakan dan IF sebagai pelaku atau ibu tiri korban menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Melihat korban dengan baju yang dianggapnya berantakan, IF memfoto korban dan diadukan kepada ayah kandung korban.
“Saat itu pelaku emosi, korban didorong terjatuh dan membuat kepala korban terbentur, selain itu pelaku juga menendang kuat ke arah perut korban,” ucap Bowo.
Lebih lanjut Bowo menerangkan, atas aksi bejat IF. Di mana IF yang mengetahui korban sudah meninggal dunia, langsung mengambil kantong plastik hitam besar dan memasukan tubuh korban ke dalam plastik tersebut dan selanjutnya dibungkus dengan karung serta diseret dan diletakan pada dinding samping rumah.
“Selanjutnya pelaku membawa bayinya main dan melanjutkan aktivitas serta membiarkan jasad korban dalam kondisi terbungkus karung,” ucap Bowo.
Ketua Dokter Forensik Rumah Sakit Anton Soejarwo Pontianak Polda Kalbar, Natalia memaparkan, berdasarkan hasil autopsi jasad Ahmad Nizam, ditemukan sejumlah tanda-tanda penyiksaan.
“Saya simpulkan bahwa penyebab kematian utama adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri, sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak yang kemudian menyebabkan gagal napas," ungkap Natalia Widjaya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Nizam mendapat siksaan dari ibu tirinya hingga akhirnya meninggal. Hanya karena pulang sekolah dengan pakaian yang berantakan, Nizam disiksa selama 2 hari, didorong hingga kepala membentur lantai, ditendang, tak diberi makan dan dibiarkan bermalam di luar rumah.
Hingga pada 20 Agustus, Nizam dipaksa mandi dengan disiram air dari selang. Lalu didorong hingga terjatuh. Nizam hanya diberikan air 2 tutup botol kecil.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Nizam dibandingkan anaknya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Terbukti melakukan penyiksaan yang berakhir kematian, IF (24 tahun), ibu tiri yang tega membunuh anak sambungnya bernama Ahmad Nizam pada Senin (19/08/2024) lalu, terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan hukuman itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, saat menggelar press release terkait kematian Nizam, bocah berusia 6 tahun yang tewas ditangan IF ibu tirinya, Selasa (27/08/2024).
"Ancaman 15 tahun, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, lalu KDRT, dan 338 KUHP akan dikenakan terhadap tersangka," tegas Kombes Pol Bowo Gede Imantio.
Bowo memaparkan, kronologi tewasnya bocah Ahmad Nizam dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024, ketika korban pulang sekolah sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, korban dalam keadaan baju berantakan dan IF sebagai pelaku atau ibu tiri korban menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Melihat korban dengan baju yang dianggapnya berantakan, IF memfoto korban dan diadukan kepada ayah kandung korban.
“Saat itu pelaku emosi, korban didorong terjatuh dan membuat kepala korban terbentur, selain itu pelaku juga menendang kuat ke arah perut korban,” ucap Bowo.
Lebih lanjut Bowo menerangkan, atas aksi bejat IF. Di mana IF yang mengetahui korban sudah meninggal dunia, langsung mengambil kantong plastik hitam besar dan memasukan tubuh korban ke dalam plastik tersebut dan selanjutnya dibungkus dengan karung serta diseret dan diletakan pada dinding samping rumah.
“Selanjutnya pelaku membawa bayinya main dan melanjutkan aktivitas serta membiarkan jasad korban dalam kondisi terbungkus karung,” ucap Bowo.
Ketua Dokter Forensik Rumah Sakit Anton Soejarwo Pontianak Polda Kalbar, Natalia memaparkan, berdasarkan hasil autopsi jasad Ahmad Nizam, ditemukan sejumlah tanda-tanda penyiksaan.
“Saya simpulkan bahwa penyebab kematian utama adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri, sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak yang kemudian menyebabkan gagal napas," ungkap Natalia Widjaya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Nizam mendapat siksaan dari ibu tirinya hingga akhirnya meninggal. Hanya karena pulang sekolah dengan pakaian yang berantakan, Nizam disiksa selama 2 hari, didorong hingga kepala membentur lantai, ditendang, tak diberi makan dan dibiarkan bermalam di luar rumah.
Hingga pada 20 Agustus, Nizam dipaksa mandi dengan disiram air dari selang. Lalu didorong hingga terjatuh. Nizam hanya diberikan air 2 tutup botol kecil.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Nizam dibandingkan anaknya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini