Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria
berinisial YM (33) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial
NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan yang merupakan keponakan dari istrinya
sendiri.
Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus
mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi
khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).
Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya
di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan
keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.
“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya
belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,”
ujarnya.
YM menceritakan kejadian tersebut bermula dari niatnya
bersama korban untuk mencari buah manggis di sebuah kebun yang berada di daerah
Tempurukan. Menurutnya, ini bukan kali pertama mereka pergi mencari buah dan
sayur. Namun, pada 3 Januari 2019 silam, ia mengajak korban untuk berhubungan
badan.
“Saya sudah sering kemana-mana bersama dia, namun saat
itulah pertama kalinya saya melakukan dan itu cuma sekali saja. Bahkan, tidak
sampai selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut, YM mengaku kalau dirinya melakukan hubungan
badan tersebut tidak dengan paksaan atau ancaman. Bahkan menurutnya saat ia
melepaskan pakaian korban, tidak ada perlawanan sehingga terjadilah hubungan
badan yang tidak semestinya.
“Saya yang ngajak, tidak ada saya paksa atau ancam. Itulah
kesalahan saya yang besar, saya berserah, minta ampunkan dosa saya, kalau pun
bisa di ruqyah saya mau,” akunya.
Selain itu, YM juga mengaku melakukan hubungan badan
tersebut dilakukan di bawah pohon manggis dengan posisi berdiri. Ia pun mengaku
heran ketika mengetahui korban hamil lantaran sebulan dan dua bulan setelah
melakukan hubungan tersebut dengan dirinya korban mengaku masih datang bulan.
“Cuma sekali itu saja melakukannya. Untuk bulan 1 akhir,
saya tanya dia, masih datang bulan katanya, di bulan ke dua saya tanya lagi,
masih datang bulan juga katanya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah lebaran Idul Fitri kemarin,
barulah korban mengaku kalau dirinya sudah hamil 3 bulan. Sampai akhirnya diketahui
oleh orang tua korban yang berujung pada pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
“Yang melaporkan saya ke polisi ayahnya korban,” tambahnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau pelaku
sendiri diamankan pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban
mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Eko melanjutkan, kalau kejadian persetubuhan tersebut
diketahui terjadi pada bulan Januari 2019 lalu. Akhirnya diketahui pertama kali
oleh ibu korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.
“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban
hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita
proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Eko menambahkan, kalau pelaku sendiri dijerat dengan Pasal
81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
“Pelaku, YM terancam hukuman pidana di atas 5 tahun kurungan
penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria
berinisial YM (33) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial
NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan yang merupakan keponakan dari istrinya
sendiri.
Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus
mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi
khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).
Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya
di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan
keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.
“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya
belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,”
ujarnya.
YM menceritakan kejadian tersebut bermula dari niatnya
bersama korban untuk mencari buah manggis di sebuah kebun yang berada di daerah
Tempurukan. Menurutnya, ini bukan kali pertama mereka pergi mencari buah dan
sayur. Namun, pada 3 Januari 2019 silam, ia mengajak korban untuk berhubungan
badan.
“Saya sudah sering kemana-mana bersama dia, namun saat
itulah pertama kalinya saya melakukan dan itu cuma sekali saja. Bahkan, tidak
sampai selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut, YM mengaku kalau dirinya melakukan hubungan
badan tersebut tidak dengan paksaan atau ancaman. Bahkan menurutnya saat ia
melepaskan pakaian korban, tidak ada perlawanan sehingga terjadilah hubungan
badan yang tidak semestinya.
“Saya yang ngajak, tidak ada saya paksa atau ancam. Itulah
kesalahan saya yang besar, saya berserah, minta ampunkan dosa saya, kalau pun
bisa di ruqyah saya mau,” akunya.
Selain itu, YM juga mengaku melakukan hubungan badan
tersebut dilakukan di bawah pohon manggis dengan posisi berdiri. Ia pun mengaku
heran ketika mengetahui korban hamil lantaran sebulan dan dua bulan setelah
melakukan hubungan tersebut dengan dirinya korban mengaku masih datang bulan.
“Cuma sekali itu saja melakukannya. Untuk bulan 1 akhir,
saya tanya dia, masih datang bulan katanya, di bulan ke dua saya tanya lagi,
masih datang bulan juga katanya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah lebaran Idul Fitri kemarin,
barulah korban mengaku kalau dirinya sudah hamil 3 bulan. Sampai akhirnya diketahui
oleh orang tua korban yang berujung pada pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
“Yang melaporkan saya ke polisi ayahnya korban,” tambahnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau pelaku
sendiri diamankan pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban
mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Eko melanjutkan, kalau kejadian persetubuhan tersebut
diketahui terjadi pada bulan Januari 2019 lalu. Akhirnya diketahui pertama kali
oleh ibu korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.
“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban
hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita
proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Eko menambahkan, kalau pelaku sendiri dijerat dengan Pasal
81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
“Pelaku, YM terancam hukuman pidana di atas 5 tahun kurungan
penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini