Ketapang    

Setubuhi Ponakan di Pohon Manggis Sambil Berdiri, YM Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 16 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria

berinisial YM (33) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial

NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan yang merupakan keponakan dari istrinya

sendiri.

Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus

mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan

perbuatannya.

“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi

khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).

Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya

di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan

keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.

“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya

belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,”

ujarnya.

YM menceritakan kejadian tersebut bermula dari niatnya

bersama korban untuk mencari buah manggis di sebuah kebun yang berada di daerah

Tempurukan. Menurutnya, ini bukan kali pertama mereka pergi mencari buah dan

sayur. Namun, pada 3 Januari 2019 silam, ia mengajak korban untuk berhubungan

badan.

“Saya sudah sering kemana-mana bersama dia, namun saat

itulah pertama kalinya saya melakukan dan itu cuma sekali saja. Bahkan, tidak

sampai selesai,” ucapnya.

Lebih lanjut, YM mengaku kalau dirinya melakukan hubungan

badan tersebut tidak dengan paksaan atau ancaman. Bahkan menurutnya saat ia

melepaskan pakaian korban, tidak ada perlawanan sehingga terjadilah hubungan

badan yang tidak semestinya.

“Saya yang ngajak, tidak ada saya paksa atau ancam. Itulah

kesalahan saya yang besar, saya berserah, minta ampunkan dosa saya, kalau pun

bisa di ruqyah saya mau,” akunya.

Selain itu, YM juga mengaku melakukan hubungan badan

tersebut dilakukan di bawah pohon manggis dengan posisi berdiri. Ia pun mengaku

heran ketika mengetahui korban hamil lantaran sebulan dan dua bulan setelah

melakukan hubungan tersebut dengan dirinya korban mengaku masih datang bulan.

“Cuma sekali itu saja melakukannya. Untuk bulan 1 akhir,

saya tanya dia, masih datang bulan katanya, di bulan ke dua saya tanya lagi,

masih datang bulan juga katanya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah lebaran Idul Fitri kemarin,

barulah korban mengaku kalau dirinya sudah hamil 3 bulan. Sampai akhirnya diketahui

oleh orang tua korban yang berujung pada pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.

“Yang melaporkan saya ke polisi ayahnya korban,” tambahnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau pelaku

sendiri diamankan pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban

mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

Eko melanjutkan, kalau kejadian persetubuhan tersebut

diketahui terjadi pada bulan Januari 2019 lalu. Akhirnya diketahui pertama kali

oleh ibu korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.

“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban

hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita

proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Eko menambahkan, kalau pelaku sendiri dijerat dengan Pasal

81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35

tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan

anak.

“Pelaku, YM terancam hukuman pidana di atas 5 tahun kurungan

penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Setubuhi Keponakan, Pria di Ketapang Ditangkap Polisi
Selasa, 16 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
KPPAD Ketapang Apresiasi Keberanian Orang Tua Korban Untuk Melapor
Selasa, 16 Juli 2019

Berita terkait