KalbarOnline, Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YM (33) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan yang merupakan keponakan dari istrinya sendiri.
Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).
Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.
“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,” ujarnya.
YM menceritakan kejadian tersebut bermula dari niatnya bersama korban untuk mencari buah manggis di sebuah kebun yang berada di daerah Tempurukan. Menurutnya, ini bukan kali pertama mereka pergi mencari buah dan sayur. Namun, pada 3 Januari 2019 silam, ia mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Saya sudah sering kemana-mana bersama dia, namun saat itulah pertama kalinya saya melakukan dan itu cuma sekali saja. Bahkan, tidak sampai selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut, YM mengaku kalau dirinya melakukan hubungan badan tersebut tidak dengan paksaan atau ancaman. Bahkan menurutnya saat ia melepaskan pakaian korban, tidak ada perlawanan sehingga terjadilah hubungan badan yang tidak semestinya.
“Saya yang ngajak, tidak ada saya paksa atau ancam. Itulah kesalahan saya yang besar, saya berserah, minta ampunkan dosa saya, kalau pun bisa di ruqyah saya mau,” akunya.
Selain itu, YM juga mengaku melakukan hubungan badan tersebut dilakukan di bawah pohon manggis dengan posisi berdiri. Ia pun mengaku heran ketika mengetahui korban hamil lantaran sebulan dan dua bulan setelah melakukan hubungan tersebut dengan dirinya korban mengaku masih datang bulan.
“Cuma sekali itu saja melakukannya. Untuk bulan 1 akhir, saya tanya dia, masih datang bulan katanya, di bulan ke dua saya tanya lagi, masih datang bulan juga katanya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah lebaran Idul Fitri kemarin, barulah korban mengaku kalau dirinya sudah hamil 3 bulan. Sampai akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang berujung pada pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
“Yang melaporkan saya ke polisi ayahnya korban,” tambahnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau pelaku sendiri diamankan pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Eko melanjutkan, kalau kejadian persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada bulan Januari 2019 lalu. Akhirnya diketahui pertama kali oleh ibu korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.
“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Eko menambahkan, kalau pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku, YM terancam hukuman pidana di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment