Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 13 Januari 2025 |
KalbarOnline.com – Kasus pencabulan anak kembali mengguncang Sekadau. Seorang pria berinisial RJ (45), warga Kecamatan Sekadau Hilir, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sekadau atas dugaan menyetubuhi keponakannya yang merupakan anak di bawah umur sebanyak delapan kali di berbagai lokasi.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di area kebunnya. "Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Senin (13/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan hal mencurigakan kepada ibu mereka, RM (47), pada Minggu (5/1/2025). Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya menjadi korban tindakan keji RJ sebanyak delapan kali, yang dilakukan di rumah pelaku, rumah korban, dan pondok kebun milik pelaku.
“Tindakan ini menyebabkan trauma mendalam pada korban. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk pemulihan psikologis,” jelas AKP Agus.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau kini menangani kasus ini. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, sementara hasil visum mengonfirmasi adanya luka pada alat kelamin korban.
RJ kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. "Jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tegas AKP Agus.
KalbarOnline.com – Kasus pencabulan anak kembali mengguncang Sekadau. Seorang pria berinisial RJ (45), warga Kecamatan Sekadau Hilir, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sekadau atas dugaan menyetubuhi keponakannya yang merupakan anak di bawah umur sebanyak delapan kali di berbagai lokasi.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di area kebunnya. "Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Senin (13/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan hal mencurigakan kepada ibu mereka, RM (47), pada Minggu (5/1/2025). Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya menjadi korban tindakan keji RJ sebanyak delapan kali, yang dilakukan di rumah pelaku, rumah korban, dan pondok kebun milik pelaku.
“Tindakan ini menyebabkan trauma mendalam pada korban. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk pemulihan psikologis,” jelas AKP Agus.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau kini menangani kasus ini. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, sementara hasil visum mengonfirmasi adanya luka pada alat kelamin korban.
RJ kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. "Jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tegas AKP Agus.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini