KalbarOnline, Kapuas Hulu – Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan perbuatan bejat terhadap seorang gadis belia (bawah umur) berinisial CS (15 tahun).
Kedelapan pria tersebut tega memperkosa CS, yang juga warga Kecamatan Suhaid, hanya karena sudah tidak mampu menahan birahinya.
Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di bawah kolong Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, Selasa (19/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Dari delapan pelaku tersebut, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BM, KHR, YG dan JHN. Keempat pelaku ini menyetubuhi CS secara bergiliran.
Selain keempat pelaku tersebut, pada hari dan tempat yang sama, CS juga disetubuhi oleh empat orang berbeda, yakni GR, RN, NVL dan ZM.
Namun, keempat pelaku lainnya tersebut berusia di bawah umur yakni 14 hingga 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui PS Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing memaparkan kronologis kejadian itu, yakni berawal ketika CS (korban) berangkat dari rumahnya untuk mengantar barang berupa ikan yang dijual secara online oleh ibunya kepada salah seorang warga Kecamatan Suhaid.
“Setelah selesai mengantarkan ikan tersebut, CS bertemu dengan GR dan ZM. Kemudian GR dan ZM mengajak CS untuk pergi menuju ke SDN 02 Nanga Suhaid,” ujar IPTU Rinto, Rabu (15/05/2024).
Setibanya di SDN 02 Nanga Suhaid, lanjut Rinto, CS pun berbincang-bincang dengan GR dan ZM serta beberapa orang lain lagi.
“Tidak lama kemudian, CS diajak oleh BM untuk pergi ke samping sekolah. Setelah itu BM pun menyetubuhi CS,” terang Rinto.
Dijelaskan Rinto, setelah BM selesai menyetubuhi CS, kemudian CS disetubuhi oleh KHR, RN, YG, GR, JHN, ZM dan NVL secara bergantian.
“Akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh kedelapan pelaku tersebut, saat ini CS mengalami trauma, rasa malu dan sering menangis sendiri,” jelas Rinto.
Lebih lanjut Rinto menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada pihak kepolisian. Setelah kejadian itu dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada pihak kepolisian, para pelaku bersikap kooperatif, dengan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dan mengakui perbuatan mereka.
“Saat ini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya.
Sementara empat pelaku lainnya yang masih dalam kategori anak di bawah umur, masih dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, mengingat hukum acara yang diterapkan kepada pelaku pidana yang masih di bawah umur mengikuti hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Rinto, modus operandi dari para pelaku dalam melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban tersebut yakni dengan cara bujuk rayu berupa menjanjikan akan menikahi korban apabila korban hamil, atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan agar korban mau disetubuhi.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82, Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas IPTU Rinto Sihombing. (Haq)
Comment