Ketapang    

Pria di Ketapang Setubuhi Cucu Sendiri Dengan Imbalan Paket Internet dan Uang Jajan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 18 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang meringkus pria

berinisial SA yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta

Pawan. Pria berusia 33 tahun itu diringkus polisi lantaran menyetubuhi cucunya

sendiri MI (16). Atas kejadian tersebut SA dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima

atas kelakuan bejat SA yang kerap menyetubuhi anaknya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku

diamankan pihaknya pada Senin (14/1) setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban

karena menikah dengan keluarga korban, dalam silsilah keluarga masih berpangkat

datuk korban,” ungkapnya, Jumat (18/1/2019).

Eko mengatakan perbuatan bejat SA

terbongkar setelah korban pergi ke rumah bibinya untuk menelepon ibunya yang

sedang bekerja. Namun, karena tidak bisa dihubungi, kemudian bibi korban

meminjam HP korban untuk mengirim pesan singkat WhatsApp ke ibu korban.

“Usai mengirim pesan kepada ibu korban,

bibinya melihat ada chat WhatsApp korban dengan pelaku hanya saja nama pelaku

di handphone disamarkan oleh korban. Merasa curiga, sang bibi lalu menanyakan

kepada korban hingga akhirnya korban mengaku kalau itu adalah pelaku dan pelaku

sering menidurinya,” jelasnya.

Sementara pelaku juga mengakui perbuatannya

terhadap korban. Ia mengaku masih memiliki hubungan kekeluargaan lantaran

menikahi keluarga korban dan saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum melancarkan

aksinya, pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp. Setelah

mendapat respon, pelaku lantas mendatangi rumah korban.

“Saya tidak pernah mengancam korban untuk

melakukan persetubuhan, hanya saja saya ada membelikan korban paket internet

dan uang jajan ketika korban berangkat sekolah,” tuturnya.

Pelaku turut mengaku telah melakukan

aksinya sejak akhir bulan September 2018 silam. Dirinya mengaku sudah sekitar 8

kali melakukan perbuatannya bejat tersebut kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20

tahun hukuman penjara karena terjeray Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang

perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
DPRD Sambut Baik Kebijakan Gubernur Kalbar Hentikan Rekrutmen Tenaga Kontrak, Namun...
Jumat, 18 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Safari Jumat, Polres Sekadau Ajak Warga Sukseskan Program Desa Mandiri dan Pemilu Damai
Jumat, 18 Januari 2019

Berita terkait