Nenek di Serang Meninggal Diduga Dianiaya Cucu Sendiri Gegara Nangka, Tubuh Korban Penuh Luka 

KalbarOnline.com – Diduga dipicu masalah sepele tidak terima dilarang memetik buah nangka, seorang pria berusia 35 tahun, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang tega menganiaya neneknya sendiri yang sudah berusia renta (85) hingga korban menghembuskan nafas terakhir.

Tersangka R pun kini diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui kasat Reskrim AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, pada Selasa 26 Januari2021 membenarkan jika pihaknya telah mengamankan R.

Terduga pelaku tindak pidana itu diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.

Lanjut Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua.

Baca Juga :  Benyamin Davnie: Keteladan Pemuda Warnai Kepemimpinan Masa Kini

“Dan satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979,” tegasnya.

Dijelaskan Indra, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. Masih kata Indra, A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat sejumlah kejanggalan. Korban nampak penuh luka. Di antaranya terlihat gigi korban rontok, muka lebam pada bagian kepala dan di pelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri.

“Sehingga diduga korban mengalami penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pengendalian Laju Penyebaran Virus Jadi Prioritas Utama

Sementara menurut keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur korban saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya.

“Saat korban marah-marah kepada pelaku, ia kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah. Dorongan itu diduga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” tegasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ind]

Comment