Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Diduga dipicu masalah sepele tidak terima dilarang memetik buah nangka, seorang pria berusia 35 tahun, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang tega menganiaya neneknya sendiri yang sudah berusia renta (85) hingga korban menghembuskan nafas terakhir.
Tersangka R pun kini diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui kasat Reskrim AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, pada Selasa 26 Januari2021 membenarkan jika pihaknya telah mengamankan R.
Terduga pelaku tindak pidana itu diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.
Lanjut Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua.
“Dan satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979,” tegasnya.
Dijelaskan Indra, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. Masih kata Indra, A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat sejumlah kejanggalan. Korban nampak penuh luka. Di antaranya terlihat gigi korban rontok, muka lebam pada bagian kepala dan di pelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri.
“Sehingga diduga korban mengalami penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,” jelasnya.
Sementara menurut keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur korban saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya.
“Saat korban marah-marah kepada pelaku, ia kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah. Dorongan itu diduga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” tegasnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ind]
KalbarOnline.com – Diduga dipicu masalah sepele tidak terima dilarang memetik buah nangka, seorang pria berusia 35 tahun, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang tega menganiaya neneknya sendiri yang sudah berusia renta (85) hingga korban menghembuskan nafas terakhir.
Tersangka R pun kini diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui kasat Reskrim AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, pada Selasa 26 Januari2021 membenarkan jika pihaknya telah mengamankan R.
Terduga pelaku tindak pidana itu diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.
Lanjut Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua.
“Dan satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979,” tegasnya.
Dijelaskan Indra, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. Masih kata Indra, A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat sejumlah kejanggalan. Korban nampak penuh luka. Di antaranya terlihat gigi korban rontok, muka lebam pada bagian kepala dan di pelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri.
“Sehingga diduga korban mengalami penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,” jelasnya.
Sementara menurut keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur korban saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya.
“Saat korban marah-marah kepada pelaku, ia kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah. Dorongan itu diduga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” tegasnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini