Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 26 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak pernah menargetkan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di seluruh daerah. Meskipun pada zaman dahulu ada target penanganan perkara sebanyak 31 target. Namun saat ini target tersebut tidak ada.
“Kami tidak mempunyai target lagi, kalau zaman dulu kan ada, 31 (target penanganan perkata-Red),” ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1).
Burhanuddin juga meminta kepada seluruh Kejari tidak diberikan target perkara. Karena baginya di setiap daerah ada korupsi. Sehingga hal tersebut perlu ditangani.
“Saya minta teman-teman di daerah itu jangan bohong, karena saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya,” katanya.
Baca Juga: Banyak Pemula Kejeblos Main Saham, DPR Minta BEI dan OJK Rajin Edukasi
Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan
Burhanuddin juga menuturkan, terlihat aneh jika Kejari tidak menangani perkara. Sehingga hal ini perlu dijadikan perhatian bagi para Kejari untuk menindaklanjuti setiap perkara.
“Kalau dia (Kejari-Red) tidak menangani perkara. Berarti bodoh jaksanya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Burhanuddin menegaskan di Kejari tidak diberikan target perkara sama sekali. Kejari harus responsif dalam menangani perkara yang muncul.
“Jadi tidak ada target penanganan perkara,” pungkasnya
KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak pernah menargetkan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di seluruh daerah. Meskipun pada zaman dahulu ada target penanganan perkara sebanyak 31 target. Namun saat ini target tersebut tidak ada.
“Kami tidak mempunyai target lagi, kalau zaman dulu kan ada, 31 (target penanganan perkata-Red),” ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1).
Burhanuddin juga meminta kepada seluruh Kejari tidak diberikan target perkara. Karena baginya di setiap daerah ada korupsi. Sehingga hal tersebut perlu ditangani.
“Saya minta teman-teman di daerah itu jangan bohong, karena saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya,” katanya.
Baca Juga: Banyak Pemula Kejeblos Main Saham, DPR Minta BEI dan OJK Rajin Edukasi
Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan
Burhanuddin juga menuturkan, terlihat aneh jika Kejari tidak menangani perkara. Sehingga hal ini perlu dijadikan perhatian bagi para Kejari untuk menindaklanjuti setiap perkara.
“Kalau dia (Kejari-Red) tidak menangani perkara. Berarti bodoh jaksanya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Burhanuddin menegaskan di Kejari tidak diberikan target perkara sama sekali. Kejari harus responsif dalam menangani perkara yang muncul.
“Jadi tidak ada target penanganan perkara,” pungkasnya
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini