Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 20 November 2020 |
KalbarOnline.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihaknya untuk menambah personel Jaksa untuk ditempatkan di lembaga antirasuah itu. Ali tak memungkiri, penambahan Jaksa di KPK karena adanya struktur baru.
’’Nanti kita lihat KPK, ada struktur baru itu minta tambahan (Jaksa). Masalahnya tambahannya kalau terlalu banyak aku kurang nanti,’’ kata Ali di Kompleks Kejagung, Kamis (19/11) malam.
Ali menyatakan, belum mengetahui berapa banyak kebutuhan Jaksa untuk ditempatkan di KPK. Namun hal ini sesuai kebutuhan organisasi di internal KPK mengenai adanya sejumlah struktur baru. ’’Belum hitung. Struktur barunya belum dihitung juga. Makanya disuruh siap-siap saja,’’ ujar Ali.
Menurut Ali, sekitar 57 Jaksa akan ditempatkan di KPK untuk mengisi struktur baru. Adanya struktur baru di KPK itu berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. ’’Aku aja cuma dapat 57. Belum bicara jumlah,’’ ucap Ali.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis (19/11) kemarin. Kedatangab Karyoto ke Korps Adhyaksa untuk membicarakan terkait penambahan Jaksa di KPK. ’’Koordinasi terkait dengan permintaan penambahan Jaksa Penuntut Umum yang dipekerjakan di KPK,’’ tandas Ali.
Untuk diketahui, melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu diantaranya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Kemudian, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Lalu, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Serta, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihaknya untuk menambah personel Jaksa untuk ditempatkan di lembaga antirasuah itu. Ali tak memungkiri, penambahan Jaksa di KPK karena adanya struktur baru.
’’Nanti kita lihat KPK, ada struktur baru itu minta tambahan (Jaksa). Masalahnya tambahannya kalau terlalu banyak aku kurang nanti,’’ kata Ali di Kompleks Kejagung, Kamis (19/11) malam.
Ali menyatakan, belum mengetahui berapa banyak kebutuhan Jaksa untuk ditempatkan di KPK. Namun hal ini sesuai kebutuhan organisasi di internal KPK mengenai adanya sejumlah struktur baru. ’’Belum hitung. Struktur barunya belum dihitung juga. Makanya disuruh siap-siap saja,’’ ujar Ali.
Menurut Ali, sekitar 57 Jaksa akan ditempatkan di KPK untuk mengisi struktur baru. Adanya struktur baru di KPK itu berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. ’’Aku aja cuma dapat 57. Belum bicara jumlah,’’ ucap Ali.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis (19/11) kemarin. Kedatangab Karyoto ke Korps Adhyaksa untuk membicarakan terkait penambahan Jaksa di KPK. ’’Koordinasi terkait dengan permintaan penambahan Jaksa Penuntut Umum yang dipekerjakan di KPK,’’ tandas Ali.
Untuk diketahui, melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu diantaranya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Kemudian, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Lalu, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Serta, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini