Kapuas Hulu    

Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Layang-Layang di Kawasan Kota Putussibau

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Saturday, 03 October 2026
Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Layang-Layang di Kawasan Kota Putussibau
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu kembali melakukan penertiban dan memberikan imbauan terkait aktivitas permainan layang-layang di wilayah perkotaan Putussibau, khususnya Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama personel Satpol PP. Penertiban juga melibatkan Lurah dan staf Kelurahan Kedamin Hulu, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat setempat.

Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kecelakaan, gangguan keselamatan masyarakat, serta kemungkinan terganggunya jaringan listrik dan fasilitas umum akibat aktivitas permainan layang-layang di kawasan perkotaan dan padat penduduk.

Saat melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi permainan layang-layang, petugas menemukan dua layang-layang yang masih berada di lokasi. Namun, sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, layang-layang tersebut telah diturunkan setelah personel penertiban tiba.

Selain penertiban, personel Satpol PP memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang di kawasan kota maupun lokasi yang berdekatan dengan permukiman padat, jalan raya, jaringan listrik dan fasilitas umum lainnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi Satpol PP, pemerintah kelurahan, unsur TNI-Polri, perangkat RT dan RW serta masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan bersama.

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan permainan layang-layang pada dasarnya merupakan aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan sebagai hiburan. Namun, lokasi dan aspek keselamatan tetap perlu diperhatikan.

“Kami tidak bermaksud membatasi masyarakat untuk berekreasi. Namun, untuk kawasan perkotaan dan wilayah yang padat penduduk, permainan layang-layang sebaiknya tidak lagi dilakukan karena memiliki potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan tali layang-layang tertentu, terutama yang tajam atau menggunakan bahan berpotensi membahayakan, dapat menimbulkan risiko bagi pengendara maupun masyarakat yang melintas. Layang-layang yang tersangkut pada jaringan listrik juga berpotensi menyebabkan gangguan sekaligus membahayakan keselamatan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk mengarahkan anak-anak agar tidak bermain layang-layang di kawasan kota, jalan raya, permukiman padat, maupun di sekitar jaringan listrik. Mari kita cari lokasi yang lebih aman dan terbuka apabila ingin bermain layang-layang,” tambahnya.

Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara preventif, humanis dan bertahap dengan mengedepankan edukasi serta kesadaran masyarakat.

“Harapan kami, tidak perlu menunggu sampai terjadi kecelakaan atau gangguan jaringan listrik. Lebih baik kita mencegah sejak awal. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah perkotaan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(Haq)

Artikel Selanjutnya
Keterangan Ahli JPU di Sidang Yayasan Mujahidin Dipertanyakan, Herman Hofi: Hari Ini A, Besok B
Friday, 02 October 2026
Artikel Sebelumnya
Soroti Dana Karhutla Kalbar Rp60 Miliar, Laskar Jagadilaga ke Ria Norsan: Jangan Sampai Dipanggil KPK Lagi
Friday, 02 October 2026

Berita terkait