Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 03 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu kembali melakukan penertiban dan memberikan imbauan terkait aktivitas permainan layang-layang di wilayah perkotaan Putussibau, khususnya Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama personel Satpol PP. Penertiban juga melibatkan Lurah dan staf Kelurahan Kedamin Hulu, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat setempat.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kecelakaan, gangguan keselamatan masyarakat, serta kemungkinan terganggunya jaringan listrik dan fasilitas umum akibat aktivitas permainan layang-layang di kawasan perkotaan dan padat penduduk.
Saat melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi permainan layang-layang, petugas menemukan dua layang-layang yang masih berada di lokasi. Namun, sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, layang-layang tersebut telah diturunkan setelah personel penertiban tiba.
Selain penertiban, personel Satpol PP memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang di kawasan kota maupun lokasi yang berdekatan dengan permukiman padat, jalan raya, jaringan listrik dan fasilitas umum lainnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi Satpol PP, pemerintah kelurahan, unsur TNI-Polri, perangkat RT dan RW serta masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan bersama.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan permainan layang-layang pada dasarnya merupakan aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan sebagai hiburan. Namun, lokasi dan aspek keselamatan tetap perlu diperhatikan.
“Kami tidak bermaksud membatasi masyarakat untuk berekreasi. Namun, untuk kawasan perkotaan dan wilayah yang padat penduduk, permainan layang-layang sebaiknya tidak lagi dilakukan karena memiliki potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan tali layang-layang tertentu, terutama yang tajam atau menggunakan bahan berpotensi membahayakan, dapat menimbulkan risiko bagi pengendara maupun masyarakat yang melintas. Layang-layang yang tersangkut pada jaringan listrik juga berpotensi menyebabkan gangguan sekaligus membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk mengarahkan anak-anak agar tidak bermain layang-layang di kawasan kota, jalan raya, permukiman padat, maupun di sekitar jaringan listrik. Mari kita cari lokasi yang lebih aman dan terbuka apabila ingin bermain layang-layang,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara preventif, humanis dan bertahap dengan mengedepankan edukasi serta kesadaran masyarakat.
“Harapan kami, tidak perlu menunggu sampai terjadi kecelakaan atau gangguan jaringan listrik. Lebih baik kita mencegah sejak awal. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah perkotaan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(Haq)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu kembali melakukan penertiban dan memberikan imbauan terkait aktivitas permainan layang-layang di wilayah perkotaan Putussibau, khususnya Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama personel Satpol PP. Penertiban juga melibatkan Lurah dan staf Kelurahan Kedamin Hulu, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat setempat.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kecelakaan, gangguan keselamatan masyarakat, serta kemungkinan terganggunya jaringan listrik dan fasilitas umum akibat aktivitas permainan layang-layang di kawasan perkotaan dan padat penduduk.
Saat melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi permainan layang-layang, petugas menemukan dua layang-layang yang masih berada di lokasi. Namun, sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, layang-layang tersebut telah diturunkan setelah personel penertiban tiba.
Selain penertiban, personel Satpol PP memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang di kawasan kota maupun lokasi yang berdekatan dengan permukiman padat, jalan raya, jaringan listrik dan fasilitas umum lainnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi Satpol PP, pemerintah kelurahan, unsur TNI-Polri, perangkat RT dan RW serta masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan bersama.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan permainan layang-layang pada dasarnya merupakan aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan sebagai hiburan. Namun, lokasi dan aspek keselamatan tetap perlu diperhatikan.
“Kami tidak bermaksud membatasi masyarakat untuk berekreasi. Namun, untuk kawasan perkotaan dan wilayah yang padat penduduk, permainan layang-layang sebaiknya tidak lagi dilakukan karena memiliki potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan tali layang-layang tertentu, terutama yang tajam atau menggunakan bahan berpotensi membahayakan, dapat menimbulkan risiko bagi pengendara maupun masyarakat yang melintas. Layang-layang yang tersangkut pada jaringan listrik juga berpotensi menyebabkan gangguan sekaligus membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk mengarahkan anak-anak agar tidak bermain layang-layang di kawasan kota, jalan raya, permukiman padat, maupun di sekitar jaringan listrik. Mari kita cari lokasi yang lebih aman dan terbuka apabila ingin bermain layang-layang,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara preventif, humanis dan bertahap dengan mengedepankan edukasi serta kesadaran masyarakat.
“Harapan kami, tidak perlu menunggu sampai terjadi kecelakaan atau gangguan jaringan listrik. Lebih baik kita mencegah sejak awal. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah perkotaan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini