Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 02 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Permainan layang-layang di Putussibau kembali memakan korban. Seorang anak yang sedang bermain di Taman Waterfront Putussibau mengalami insiden setelah lehernya tergores benang gelasan layang-layang pada Kamis (1/10/2026).
Insiden tersebut tidak menelan korban jiwa. Namun, kejadian ini kembali menjadi perhatian karena penggunaan benang atau tali layang-layang yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Bahtiar melalui Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu Yeddi Surahman mengatakan, imbauan larangan bermain layang-layang disampaikan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan agar masyarakat, khususnya anak-anak dan para orang tua maupun siapa pun, tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan keselamatan, terutama di sekitar jaringan listrik, jalan raya, fasilitas umum maupun kawasan yang berpotensi menimbulkan gangguan dan kecelakaan,” ungkapnya saat ditemui KALBARONLINE.com, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yeddi, penggunaan tali kawat, gelasan maupun bahan lain yang dapat membahayakan juga sangat berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.
Selain dapat menyebabkan luka, layang-layang yang tersangkut pada jaringan listrik juga berpotensi mengganggu atau memadamkan aliran listrik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan. Jangan sampai kesenangan bermain layang-layang justru menimbulkan korban atau kerugian bagi masyarakat lainnya,” katanya.
Yeddi menegaskan, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu akan terus melakukan edukasi, imbauan serta pengawasan di lapangan.
“Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu akan terus melakukan edukasi, imbauan, serta pengawasan di lapangan. Kami berharap peran serta Pemerintah Kecamatan, kelurahan, desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, orang tua dan masyarakat dapat membantu mencegah aktivitas bermain layang-layang yang berisiko dan menjaga Kabupaten Kapuas Hulu tetap aman, tertib, dan nyaman,” tegasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com – Permainan layang-layang di Putussibau kembali memakan korban. Seorang anak yang sedang bermain di Taman Waterfront Putussibau mengalami insiden setelah lehernya tergores benang gelasan layang-layang pada Kamis (1/10/2026).
Insiden tersebut tidak menelan korban jiwa. Namun, kejadian ini kembali menjadi perhatian karena penggunaan benang atau tali layang-layang yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Bahtiar melalui Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu Yeddi Surahman mengatakan, imbauan larangan bermain layang-layang disampaikan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan agar masyarakat, khususnya anak-anak dan para orang tua maupun siapa pun, tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan keselamatan, terutama di sekitar jaringan listrik, jalan raya, fasilitas umum maupun kawasan yang berpotensi menimbulkan gangguan dan kecelakaan,” ungkapnya saat ditemui KALBARONLINE.com, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yeddi, penggunaan tali kawat, gelasan maupun bahan lain yang dapat membahayakan juga sangat berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.
Selain dapat menyebabkan luka, layang-layang yang tersangkut pada jaringan listrik juga berpotensi mengganggu atau memadamkan aliran listrik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan. Jangan sampai kesenangan bermain layang-layang justru menimbulkan korban atau kerugian bagi masyarakat lainnya,” katanya.
Yeddi menegaskan, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu akan terus melakukan edukasi, imbauan serta pengawasan di lapangan.
“Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu akan terus melakukan edukasi, imbauan, serta pengawasan di lapangan. Kami berharap peran serta Pemerintah Kecamatan, kelurahan, desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, orang tua dan masyarakat dapat membantu mencegah aktivitas bermain layang-layang yang berisiko dan menjaga Kabupaten Kapuas Hulu tetap aman, tertib, dan nyaman,” tegasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini