Satpol PP Akan Tertibkan Baliho Bakal Calon Wali Kota

Jika Melanggar Perwa Nomor 45 Tahun 2014

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengingatkan setiap bakal calon Walikota untuk membongkar sendiri baliho atau posternya. Pasalnya, Satpol PP Kota Pontianak berencana menertibkannya pada hari Senin (22/5) mendatang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Rencana penertiban tersebut disampaikan, Uray Abu Bakar Sekretaris Satpol PP Kota Pontianak setelah melihat banyaknya baliho maupun poster bakal calon Walikota yang terpasang tidak sesuai tempat atau terindikasi melanggar Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Sesuai dengan Perwa Nomor 45 Tahun 2014 dan pengumuman Walikota Pontianak Nomor 96 Tahun 2017, penertiban ini tidak hanya untuk reklame komersil dan non komersil terutama baliho atau poster bakal calon walikota yang saat ini sudah terpasang,” katanya saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media di ruang Kasatpol PP Pontianak, Selasa (16/5).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bahasan Minta Ketua RT dan RW Tegas Tegur Warga yang Langgar Perda

Penertiban reklame maupun baliho yang tidak sesuai aturan selama ini dijelaskan, Uray Abu Bakar bahwa Satpol PP sudah melakukan operasi penertiban setiap hari sesuai dengan tupoksi dari Satpol PP itu sendiri.

Sedangkan terkait baliho bakal calon walikota yang sudah marak saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan relawan yang memasang baliho.

“Ada beberapa baliho calon walikota yang kami tertibkan, tapi sebelumnya kami koordinasikan dengan para relawan atau tim mereka bahwa pemasangan baliho salah, Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masalah,” jelasnya.

Mengenai legalitas pemasangan baliho atau poster bakal calon walikota menurut Kasi Sospol Kesbangpol Kota Pontianak, Abdullah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan satu surat permohonan dari bakal calon walikota bersangkutan.

Baca Juga :  Delapan Kali Pontianak Sandang WTP, Edi Kamtono Sebut Ada Peningkatan Kualitas

“Sampai saat ini baliho bakal calon walikota tersebut belum mendapat izin dari kami dan kami sudah berusaha menemui mereka tapi belum ada respon,” tuturnya.

Dengan kondisi maraknya pemasangan baliho bakal calon walikota, pihak Kesbangpol Kota Pontianak sudah melaporkannya ke Satpol PP secara lisan untuk ditertibkan dan rencananya penertiban baliho bakal calaon walikota akan dilakukan pada hari Senin pekan depan. (Fat/Jim Hms)

Comment