Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan Bangunan Langgar Garis Sempadan

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang diangap melanggar garis sempadan, Jumat (1/2/2019).

Satpol PP bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Pontianak turut didampingi aparat TNI dan Kepolisian dengan menyasar bangunan liar di wilayah Kecamatan Pontianak Selantan tepatnya di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Veteran.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Tak hanya bangunan, pedagang kaki lima yang berjualan di garis sempadan pun turut menjadi sasaran petugas. Beberapa pedagang yang didominasi oleh pedagang buah ini pun diminta untuk memundurkan beberapa meter barang dagangannya dari garis sempadan.

“Hari ini kita melakukan penertiban. Ada sekitar 6 lokasi di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Selain penertiban garis sempadan bangunan, ada juga beberapa pedagang kaki lima yang mengganggu arus lalu lintas yang ikut kita tertibkan,” ujar Kepala Satpol Kota Pontianak, Syarifah Adriana.

Pada saat dilakukan penertiban, terdapat sejumlah unit usaha yang dinyatakan melanggar garis sempadan antara lain toko keramik PD Usaha Jaya, pergudangan PD Fajar Pratama Mandiri, toko komputer Waycom, toko otomotif Daya Surya Pratama dan toko bangunan Wiranata Sukses.

Sejumlah unit usaha tersebut terbukti melanggar garis sempadan karena mendirikan/menambah bangunan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Terbitkan Izin Perumahan MBR Tercepat, Pontianak Dihadiahi Program Perumahan Senilai Rp25 M

Adriana menambahkan bahwa pemilik usaha yang terbukti melakukan pelanggaran itu sudah diberi surat peringatan dan akan diberi batas waktu hingga tanggal 11 Februari untuk merobohkan sendiri bangunannya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan bangunan tersebut belum juga dirobohkan, Satpol PP Kota Pontianak dikatakannya akan kembali melayangkan surat panggilan secara proses hukum.

“Kita berikan deadline atau batas waktu kepada pemilik bangunan untuk merobohkan sendiri, misalnya ada pagar yang melanggar garis sempadan bangunan, itu kita kasi batas waktu sampai tanggal 11 Februari. Kalau sampai tanggal segitu mereka tidak datang, kita akan buat surat panggilan secara proses hukum. Kita ingatkan dulu. Nanti kalau dari pengadilan menyatakan bahwa itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung, kita akan bongkar,” jelasnya.

Di tengah penertiban, sambung Adriana petugas Satpol PP sempat melakukan pembongkaran pagar di pinggir Jalan Veteran Pontianak yang berdiri di garis sempadan. Pembongkaran itu dikatakannya sengaja dilakukan lantaran tak satupun pemilik usaha yang merasa memiliki pagar tersebut. Terhadap pagar yang dibongkar akan dilakukan pemusnahan jika selama sebulan belum ada pihak yang mengklaim barang tersebut.

Baca Juga :  Diskumdag Pontianak Kembali Tegaskan Win One Tak Kantongi Izin Minol!

“Tadi kan kita sudah konfirmasi ke dua tempat, yakni dealer Fortuna dan Waycom. Dua-duanya tidak ada yang mengaku dan pada saat mereka menyewa bangunan itu, pagarnya memang sudah ada. Sementara kita amankan. Kita tunggu satu bulan, kalau tetap tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya baru akan kuta musnahkan,” tandasnya.

Sementara Devina Cornelia salah seorang anak pemilik toko bangunan Wiranata Sukses yang dinilai petugas melanggar mengaku enggan membongkar kanopi yang ada pada rukonya. Dirinya menyebut masih belum mengetahui tentang adanya peraturan yang menyebut larangan tentang pembangunan kanopi di sempadan jalan.

Terlebih lagi kanopi di rukonya itu baru terpasang kurang dari setahun, tentu menjadi hal yang sangat disayangkan apabila kanopi tersebut harus dilepas.

Akan tetapi, lanjutnya setelah diberikan teguran untuk kedua kalinya ini, Ia mengatakan untuk mencoba melakukan pembongkaran.

“Kan baru setahun, terlebih lagi buatnya pakai uang, tentunya sayang kalau harus dilepas. Tapi kalau situasinya seperti ini, akan saya rundingkan dengan pihak keluarga untuk membongkar kanopinya,” tutur dia.

Para pemilik usaha yang bangunan unit usahanya dinyatakan menyalahi aturan telah ditindak Satpol PP dengan menyita kartu identitas. Satpol PP Kota Pontianak baru akan mengembalikan kartu identitas tersebut setelah bangunan yang berdiri di garis sempadan itu dirobohkan. (Fai)

Comment