Pontianak    

Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan Bangunan Langgar Garis Sempadan

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 02 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan

penertiban terhadap bangunan yang diangap melanggar garis sempadan, Jumat

(1/2/2019).

Satpol PP bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Pontianak turut

didampingi aparat TNI dan Kepolisian dengan menyasar bangunan liar di wilayah

Kecamatan Pontianak Selantan tepatnya di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan

Veteran.

Tak hanya bangunan, pedagang kaki lima yang berjualan di

garis sempadan pun turut menjadi sasaran petugas. Beberapa pedagang yang

didominasi oleh pedagang buah ini pun diminta untuk memundurkan beberapa meter

barang dagangannya dari garis sempadan.

“Hari ini kita melakukan penertiban. Ada sekitar 6 lokasi di

wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Selain penertiban garis sempadan bangunan,

ada juga beberapa pedagang kaki lima yang mengganggu arus lalu lintas yang ikut

kita tertibkan,” ujar Kepala Satpol Kota Pontianak, Syarifah Adriana.

Pada saat dilakukan penertiban, terdapat sejumlah unit usaha

yang dinyatakan melanggar garis sempadan antara lain toko keramik PD Usaha

Jaya, pergudangan PD Fajar Pratama Mandiri, toko komputer Waycom, toko otomotif

Daya Surya Pratama dan toko bangunan Wiranata Sukses.

Sejumlah unit usaha tersebut terbukti melanggar garis

sempadan karena mendirikan/menambah bangunan sebagaimana diatur dalam Perda

Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

Adriana menambahkan bahwa pemilik usaha yang terbukti

melakukan pelanggaran itu sudah diberi surat peringatan dan akan diberi batas

waktu hingga tanggal 11 Februari untuk merobohkan sendiri bangunannya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan bangunan tersebut

belum juga dirobohkan, Satpol PP Kota Pontianak dikatakannya akan kembali

melayangkan surat panggilan secara proses hukum.

“Kita berikan deadline

atau batas waktu kepada pemilik bangunan untuk merobohkan sendiri, misalnya ada

pagar yang melanggar garis sempadan bangunan, itu kita kasi batas waktu sampai

tanggal 11 Februari. Kalau sampai tanggal segitu mereka tidak datang, kita akan

buat surat panggilan secara proses hukum. Kita ingatkan dulu. Nanti kalau dari

pengadilan menyatakan bahwa itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang

Bangunan Gedung, kita akan bongkar,” jelasnya.

Di tengah penertiban, sambung Adriana petugas Satpol PP

sempat melakukan pembongkaran pagar di pinggir Jalan Veteran Pontianak yang

berdiri di garis sempadan. Pembongkaran itu dikatakannya sengaja dilakukan

lantaran tak satupun pemilik usaha yang merasa memiliki pagar tersebut.

Terhadap pagar yang dibongkar akan dilakukan pemusnahan jika selama sebulan

belum ada pihak yang mengklaim barang tersebut.

“Tadi kan kita sudah konfirmasi ke dua tempat, yakni dealer

Fortuna dan Waycom. Dua-duanya tidak ada yang mengaku dan pada saat mereka

menyewa bangunan itu, pagarnya memang sudah ada. Sementara kita amankan. Kita

tunggu satu bulan, kalau tetap tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya baru

akan kuta musnahkan,” tandasnya.

Sementara Devina Cornelia salah seorang anak pemilik toko bangunan

Wiranata Sukses yang dinilai petugas melanggar mengaku enggan membongkar kanopi

yang ada pada rukonya. Dirinya menyebut masih belum mengetahui tentang adanya

peraturan yang menyebut larangan tentang pembangunan kanopi di sempadan jalan.

Terlebih lagi kanopi di rukonya itu baru terpasang kurang

dari setahun, tentu menjadi hal yang sangat disayangkan apabila kanopi tersebut

harus dilepas.

Akan tetapi, lanjutnya setelah diberikan teguran untuk kedua

kalinya ini, Ia mengatakan untuk mencoba melakukan pembongkaran.

“Kan baru setahun, terlebih lagi buatnya pakai uang,

tentunya sayang kalau harus dilepas. Tapi kalau situasinya seperti ini, akan

saya rundingkan dengan pihak keluarga untuk membongkar kanopinya,” tutur dia.

Para pemilik usaha yang bangunan unit usahanya dinyatakan

menyalahi aturan telah ditindak Satpol PP dengan menyita kartu identitas.

Satpol PP Kota Pontianak baru akan mengembalikan kartu identitas tersebut

setelah bangunan yang berdiri di garis sempadan itu dirobohkan. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Direktur RSUD Ade M Djoen Dipanggil Bawaslu Sintang Terkait Foto Dokter Dengan Atribut ‘2019 Ganti Presiden’ saat Dinas
Sabtu, 02 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Bappeda Kalbar Apresiasi CIFOR : Diskusi Panel Peta Vegetasi Perencanaan Tata Ruang Berbasis Ekosistem
Sabtu, 02 Februari 2019

Berita terkait