Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 02 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan
penertiban terhadap bangunan yang diangap melanggar garis sempadan, Jumat
(1/2/2019).
Satpol PP bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Pontianak turut
didampingi aparat TNI dan Kepolisian dengan menyasar bangunan liar di wilayah
Kecamatan Pontianak Selantan tepatnya di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan
Veteran.

Tak hanya bangunan, pedagang kaki lima yang berjualan di
garis sempadan pun turut menjadi sasaran petugas. Beberapa pedagang yang
didominasi oleh pedagang buah ini pun diminta untuk memundurkan beberapa meter
barang dagangannya dari garis sempadan.
“Hari ini kita melakukan penertiban. Ada sekitar 6 lokasi di
wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Selain penertiban garis sempadan bangunan,
ada juga beberapa pedagang kaki lima yang mengganggu arus lalu lintas yang ikut
kita tertibkan,” ujar Kepala Satpol Kota Pontianak, Syarifah Adriana.

Pada saat dilakukan penertiban, terdapat sejumlah unit usaha
yang dinyatakan melanggar garis sempadan antara lain toko keramik PD Usaha
Jaya, pergudangan PD Fajar Pratama Mandiri, toko komputer Waycom, toko otomotif
Daya Surya Pratama dan toko bangunan Wiranata Sukses.
Sejumlah unit usaha tersebut terbukti melanggar garis
sempadan karena mendirikan/menambah bangunan sebagaimana diatur dalam Perda
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.
Adriana menambahkan bahwa pemilik usaha yang terbukti
melakukan pelanggaran itu sudah diberi surat peringatan dan akan diberi batas
waktu hingga tanggal 11 Februari untuk merobohkan sendiri bangunannya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan bangunan tersebut
belum juga dirobohkan, Satpol PP Kota Pontianak dikatakannya akan kembali
melayangkan surat panggilan secara proses hukum.
“Kita berikan deadline
atau batas waktu kepada pemilik bangunan untuk merobohkan sendiri, misalnya ada
pagar yang melanggar garis sempadan bangunan, itu kita kasi batas waktu sampai
tanggal 11 Februari. Kalau sampai tanggal segitu mereka tidak datang, kita akan
buat surat panggilan secara proses hukum. Kita ingatkan dulu. Nanti kalau dari
pengadilan menyatakan bahwa itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Bangunan Gedung, kita akan bongkar,” jelasnya.
Di tengah penertiban, sambung Adriana petugas Satpol PP
sempat melakukan pembongkaran pagar di pinggir Jalan Veteran Pontianak yang
berdiri di garis sempadan. Pembongkaran itu dikatakannya sengaja dilakukan
lantaran tak satupun pemilik usaha yang merasa memiliki pagar tersebut.
Terhadap pagar yang dibongkar akan dilakukan pemusnahan jika selama sebulan
belum ada pihak yang mengklaim barang tersebut.
“Tadi kan kita sudah konfirmasi ke dua tempat, yakni dealer
Fortuna dan Waycom. Dua-duanya tidak ada yang mengaku dan pada saat mereka
menyewa bangunan itu, pagarnya memang sudah ada. Sementara kita amankan. Kita
tunggu satu bulan, kalau tetap tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya baru
akan kuta musnahkan,” tandasnya.
Sementara Devina Cornelia salah seorang anak pemilik toko bangunan
Wiranata Sukses yang dinilai petugas melanggar mengaku enggan membongkar kanopi
yang ada pada rukonya. Dirinya menyebut masih belum mengetahui tentang adanya
peraturan yang menyebut larangan tentang pembangunan kanopi di sempadan jalan.
Terlebih lagi kanopi di rukonya itu baru terpasang kurang
dari setahun, tentu menjadi hal yang sangat disayangkan apabila kanopi tersebut
harus dilepas.
Akan tetapi, lanjutnya setelah diberikan teguran untuk kedua
kalinya ini, Ia mengatakan untuk mencoba melakukan pembongkaran.
“Kan baru setahun, terlebih lagi buatnya pakai uang,
tentunya sayang kalau harus dilepas. Tapi kalau situasinya seperti ini, akan
saya rundingkan dengan pihak keluarga untuk membongkar kanopinya,” tutur dia.
Para pemilik usaha yang bangunan unit usahanya dinyatakan
menyalahi aturan telah ditindak Satpol PP dengan menyita kartu identitas.
Satpol PP Kota Pontianak baru akan mengembalikan kartu identitas tersebut
setelah bangunan yang berdiri di garis sempadan itu dirobohkan. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan
penertiban terhadap bangunan yang diangap melanggar garis sempadan, Jumat
(1/2/2019).
Satpol PP bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Pontianak turut
didampingi aparat TNI dan Kepolisian dengan menyasar bangunan liar di wilayah
Kecamatan Pontianak Selantan tepatnya di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan
Veteran.

Tak hanya bangunan, pedagang kaki lima yang berjualan di
garis sempadan pun turut menjadi sasaran petugas. Beberapa pedagang yang
didominasi oleh pedagang buah ini pun diminta untuk memundurkan beberapa meter
barang dagangannya dari garis sempadan.
“Hari ini kita melakukan penertiban. Ada sekitar 6 lokasi di
wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Selain penertiban garis sempadan bangunan,
ada juga beberapa pedagang kaki lima yang mengganggu arus lalu lintas yang ikut
kita tertibkan,” ujar Kepala Satpol Kota Pontianak, Syarifah Adriana.

Pada saat dilakukan penertiban, terdapat sejumlah unit usaha
yang dinyatakan melanggar garis sempadan antara lain toko keramik PD Usaha
Jaya, pergudangan PD Fajar Pratama Mandiri, toko komputer Waycom, toko otomotif
Daya Surya Pratama dan toko bangunan Wiranata Sukses.
Sejumlah unit usaha tersebut terbukti melanggar garis
sempadan karena mendirikan/menambah bangunan sebagaimana diatur dalam Perda
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.
Adriana menambahkan bahwa pemilik usaha yang terbukti
melakukan pelanggaran itu sudah diberi surat peringatan dan akan diberi batas
waktu hingga tanggal 11 Februari untuk merobohkan sendiri bangunannya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan bangunan tersebut
belum juga dirobohkan, Satpol PP Kota Pontianak dikatakannya akan kembali
melayangkan surat panggilan secara proses hukum.
“Kita berikan deadline
atau batas waktu kepada pemilik bangunan untuk merobohkan sendiri, misalnya ada
pagar yang melanggar garis sempadan bangunan, itu kita kasi batas waktu sampai
tanggal 11 Februari. Kalau sampai tanggal segitu mereka tidak datang, kita akan
buat surat panggilan secara proses hukum. Kita ingatkan dulu. Nanti kalau dari
pengadilan menyatakan bahwa itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Bangunan Gedung, kita akan bongkar,” jelasnya.
Di tengah penertiban, sambung Adriana petugas Satpol PP
sempat melakukan pembongkaran pagar di pinggir Jalan Veteran Pontianak yang
berdiri di garis sempadan. Pembongkaran itu dikatakannya sengaja dilakukan
lantaran tak satupun pemilik usaha yang merasa memiliki pagar tersebut.
Terhadap pagar yang dibongkar akan dilakukan pemusnahan jika selama sebulan
belum ada pihak yang mengklaim barang tersebut.
“Tadi kan kita sudah konfirmasi ke dua tempat, yakni dealer
Fortuna dan Waycom. Dua-duanya tidak ada yang mengaku dan pada saat mereka
menyewa bangunan itu, pagarnya memang sudah ada. Sementara kita amankan. Kita
tunggu satu bulan, kalau tetap tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya baru
akan kuta musnahkan,” tandasnya.
Sementara Devina Cornelia salah seorang anak pemilik toko bangunan
Wiranata Sukses yang dinilai petugas melanggar mengaku enggan membongkar kanopi
yang ada pada rukonya. Dirinya menyebut masih belum mengetahui tentang adanya
peraturan yang menyebut larangan tentang pembangunan kanopi di sempadan jalan.
Terlebih lagi kanopi di rukonya itu baru terpasang kurang
dari setahun, tentu menjadi hal yang sangat disayangkan apabila kanopi tersebut
harus dilepas.
Akan tetapi, lanjutnya setelah diberikan teguran untuk kedua
kalinya ini, Ia mengatakan untuk mencoba melakukan pembongkaran.
“Kan baru setahun, terlebih lagi buatnya pakai uang,
tentunya sayang kalau harus dilepas. Tapi kalau situasinya seperti ini, akan
saya rundingkan dengan pihak keluarga untuk membongkar kanopinya,” tutur dia.
Para pemilik usaha yang bangunan unit usahanya dinyatakan
menyalahi aturan telah ditindak Satpol PP dengan menyita kartu identitas.
Satpol PP Kota Pontianak baru akan mengembalikan kartu identitas tersebut
setelah bangunan yang berdiri di garis sempadan itu dirobohkan. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini