Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 26 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan belasan layangan dan gelondongan layangan di sejumlah titik di Kota Pontianak. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menyebut, penertiban ini dalam rangka untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Hari ini kita melakukan penertiban dan monitoring terkait pemain layangan, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, manusia silver, serta baliho, pamflet, dan banner yang dipasang tidak pada tempatnya," ungkap Ahmad Sudiantoro, Jumat (25/04/2025).
Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP Kota Pontianak berhasil mengamankan sejumlah barang seperti 10 layangan dan 13 gelondongan layangan yang didapati di tiga titik. Tiga titik lokasi tersebut yaitu Jalan Srikaya, Gang Bukit Raya 3, dan Komplek Pemda.
Toro, sapaan akrab Sudiantoro menjelaskan, selain penertiban pemain layangan dan monitoring aktivitas gelandangan pengemis di jalan, pihaknya juga mengimbau serta menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di bahu jalan.
Untuk itu, Toro menegaskan akan selalu berupaya untuk menegakkan perda yang ada di Kota Pontianak serta juga melakukan berbagai pendekatan yang humanis agar masyarakat selalu taat dan patuh pada peraturan yang ada. Sehingga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak selalu terjaga dengan baik.
"Satpol PP Kota Pontianak selalu rutin melakukan penertiban dan monitoring seperti ini. Kita akan terus upayakan penertiban dan monitoring dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak," terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pentingnya seluruh pihak untuk terlibat dalam pengawasan permainan layangan di wilayah masing-masing. Ia meminta masyarakat khususnya RT/RW dan Lurah agar rutin memonitor lingkungan sekitarnya agar tidak ada lagi pemain layangan yang bermain di wilayah Kota Pontianak.
"Main layang-layang ini sudah banyak korban. Ada yang matanya kena benang sampai buta. Ada yang lehernya luka parah dan banyak lagi korban akibat permainan layangan," pungkas Edi Kamtono. (Jau)
KALBARONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan belasan layangan dan gelondongan layangan di sejumlah titik di Kota Pontianak. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menyebut, penertiban ini dalam rangka untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Hari ini kita melakukan penertiban dan monitoring terkait pemain layangan, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, manusia silver, serta baliho, pamflet, dan banner yang dipasang tidak pada tempatnya," ungkap Ahmad Sudiantoro, Jumat (25/04/2025).
Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP Kota Pontianak berhasil mengamankan sejumlah barang seperti 10 layangan dan 13 gelondongan layangan yang didapati di tiga titik. Tiga titik lokasi tersebut yaitu Jalan Srikaya, Gang Bukit Raya 3, dan Komplek Pemda.
Toro, sapaan akrab Sudiantoro menjelaskan, selain penertiban pemain layangan dan monitoring aktivitas gelandangan pengemis di jalan, pihaknya juga mengimbau serta menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di bahu jalan.
Untuk itu, Toro menegaskan akan selalu berupaya untuk menegakkan perda yang ada di Kota Pontianak serta juga melakukan berbagai pendekatan yang humanis agar masyarakat selalu taat dan patuh pada peraturan yang ada. Sehingga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak selalu terjaga dengan baik.
"Satpol PP Kota Pontianak selalu rutin melakukan penertiban dan monitoring seperti ini. Kita akan terus upayakan penertiban dan monitoring dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak," terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pentingnya seluruh pihak untuk terlibat dalam pengawasan permainan layangan di wilayah masing-masing. Ia meminta masyarakat khususnya RT/RW dan Lurah agar rutin memonitor lingkungan sekitarnya agar tidak ada lagi pemain layangan yang bermain di wilayah Kota Pontianak.
"Main layang-layang ini sudah banyak korban. Ada yang matanya kena benang sampai buta. Ada yang lehernya luka parah dan banyak lagi korban akibat permainan layangan," pungkas Edi Kamtono. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini