Kapuas Hulu    

Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Pemain Layangan di Kedamin Putussibau Selatan

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 10 Juni 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi tentang larangan bermain layangan dan sekaligus melakukan penertiban pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu. Selasa (10/06/2025).

“Pada kegiatan ini, petugas mengamankan 10 layangan dan 5 gulungan tali. Para pemain layangan yang ditertibkan ini masih anak-anak tapi mereka menggunakan tali gelasan yang sangat berbahaya, apabila tali layangan ini putus dapat melukai orang lain yang terkena tali layangan,” kata Plt Kabid Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi.

Edy Suhardi menegaskan, terhadap pelaku pihaknya turut berikan surat pernyataan agar tidak lagi bermain layangan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan, mengingat dampak negatifnya yang dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain, serta bisa menyebabkan kematian. Layangan tersebut juga dapat merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan.

“Kami menghimbau kepada warga agar berhenti bermain layangan dan mengharapkan bantuan orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan. Penertiban ini akan kami lakukan setiap hari sampai masyarakat berhenti bermain layangan,” katanya.

“Dan kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bahwa bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp 10.000.000,” pungkasnya. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Popda 2025 Resmi Dimulai, Wakil Wali Kota Pontianak: Dorong Olahraga Pelajar
Selasa, 10 Juni 2025
Artikel Sebelumnya
Kabut Tebal, Super Air Jet Rute Jakarta-Pontianak Dialihkan ke Pangkalpinang
Selasa, 10 Juni 2025

Berita terkait