Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 10 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi tentang larangan bermain layangan dan sekaligus melakukan penertiban pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu. Selasa (10/06/2025).
“Pada kegiatan ini, petugas mengamankan 10 layangan dan 5 gulungan tali. Para pemain layangan yang ditertibkan ini masih anak-anak tapi mereka menggunakan tali gelasan yang sangat berbahaya, apabila tali layangan ini putus dapat melukai orang lain yang terkena tali layangan,” kata Plt Kabid Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi.
Edy Suhardi menegaskan, terhadap pelaku pihaknya turut berikan surat pernyataan agar tidak lagi bermain layangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan, mengingat dampak negatifnya yang dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain, serta bisa menyebabkan kematian. Layangan tersebut juga dapat merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan.
“Kami menghimbau kepada warga agar berhenti bermain layangan dan mengharapkan bantuan orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan. Penertiban ini akan kami lakukan setiap hari sampai masyarakat berhenti bermain layangan,” katanya.
“Dan kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bahwa bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp 10.000.000,” pungkasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi tentang larangan bermain layangan dan sekaligus melakukan penertiban pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu. Selasa (10/06/2025).
“Pada kegiatan ini, petugas mengamankan 10 layangan dan 5 gulungan tali. Para pemain layangan yang ditertibkan ini masih anak-anak tapi mereka menggunakan tali gelasan yang sangat berbahaya, apabila tali layangan ini putus dapat melukai orang lain yang terkena tali layangan,” kata Plt Kabid Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi.
Edy Suhardi menegaskan, terhadap pelaku pihaknya turut berikan surat pernyataan agar tidak lagi bermain layangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan, mengingat dampak negatifnya yang dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain, serta bisa menyebabkan kematian. Layangan tersebut juga dapat merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan.
“Kami menghimbau kepada warga agar berhenti bermain layangan dan mengharapkan bantuan orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan. Penertiban ini akan kami lakukan setiap hari sampai masyarakat berhenti bermain layangan,” katanya.
“Dan kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bahwa bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp 10.000.000,” pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini