KalbarOnline, Putussibau – Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban terhadap sejumlah pemain layangan di Wilayah Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (28/05/2024).
Kasatpol PP Kapuas Hulu, Bahtiar menyampaikan, penertiban ini didasarkan pada Perda Kabupaten Kapuas Hulu yang melarang warga atau masyarakat untuk bermain layang-layang menggunakan gelasan maupun kawat karena bisa merugikan orang lain serta membahayakan.
“Pembentukan tim yang terdiri dari anggota TNI, dan Pol PP untuk menangani para pemain layangan yang dianggap dapat membahayakan tersebut. Tentunya kita akan menelusuri tempat-tempat mereka bermain layangan dan akan kita lakukan pengawasan serta penertiban, dan tindak tegas agar ada efek jera,” jelasnya.
“Bukan hanya meresahkan, tetapi pemain layangan yang menggunakan benang tajam dan kawat sangat membahayakan karena dapat menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, termasuk listrik padam,” terang Bahtiar.
Terpisah, Dandim Putussibau, Letkol Inf Nasli menegaskan, kalau dirinya sangat setuju jika dibentuk satgas gabungan untuk menangani masalah bahaya layangan ini, baik itu dalam hal penindakan di lapangan hingga sosialisasi.
“Seluruh masyarakat sudah tahu dampak akibat dari layang-layang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, merusak jaringan listrik dan mengganggu penerbangan,” katanya. (Haq)
Comment