Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 06 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar razia layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, aktivitas bermain layangan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan maupun fasilitas publik.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujarnya.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan, terdiri dari 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak dan tiga personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.
Tim gabungan menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi bermain maupun penyimpanan layangan di kawasan Pontianak Utara. Lokasi tersebut antara lain Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan.
Temuan terbanyak berasal dari Jalan Harun II dengan barang bukti berupa 36 layangan, satu gelondongan benang dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud, petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan benang.
Di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, petugas juga menemukan satu tas berisi layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan benang.
Sudiyantoro memastikan operasi penertiban layangan di Pontianak akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil razia kini diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudiyantoro juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemain layangan, agar menghentikan aktivitas tersebut demi keselamatan bersama.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar razia layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, aktivitas bermain layangan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan maupun fasilitas publik.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujarnya.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan, terdiri dari 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak dan tiga personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.
Tim gabungan menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi bermain maupun penyimpanan layangan di kawasan Pontianak Utara. Lokasi tersebut antara lain Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan.
Temuan terbanyak berasal dari Jalan Harun II dengan barang bukti berupa 36 layangan, satu gelondongan benang dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud, petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan benang.
Di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, petugas juga menemukan satu tas berisi layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan benang.
Sudiyantoro memastikan operasi penertiban layangan di Pontianak akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil razia kini diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudiyantoro juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemain layangan, agar menghentikan aktivitas tersebut demi keselamatan bersama.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini