Pontianak    

Satpol PP Pontianak Sita 51 Layangan dari Pemain dan Penjual

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 30 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satpol PP Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah lokasi permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (30/11/2025).

Sebanyak 51 layangan berhasil disita dari beberapa tempat. Selain mengamankan layangan dari pemain, layangan yang dijual di warung-warung sekitar juga turut diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban layangan ini tidak hanya menyasar pada pemain saja, penjual layangan juga menjadi target penertiban.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.

Sudiyantoro bilang, kalau penertiban ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terlebih tidak sedikit yang menjadi korban akibat permainan layangan.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” ucapnya.

Selain layangan, pihaknya juga mengamankan sembilan gelondongan, dua buah tongkat galah dan sebuah tas layangan.

“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan itu merupakan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Dorong Hilirisasi Bauksit, DIB Targetkan Kurangi Impor Aluminium Indonesia
Minggu, 30 November 2025
Artikel Sebelumnya
Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh Pascabencana
Minggu, 30 November 2025

Berita terkait