Pontianak    

Satpol PP Pontianak Musnahkan 3.560 Layangan dan Ribuan Gelondongan

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 28 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan ribuan layangan hasil razia dari tahun 2020 hingga 2025.

Pemusnahan itu dipimpin langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, yang berlangsung di halaman Parkir Belakang Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025).

Pemusnahan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban Satpol PP Pontianak sejak Desember 2020 hingga November 2025.

Di antaranya layang-layang sebanyak 3.560 buah, gelondongan 2.323 buah, 547 tali pintal/gelasan serta berbagai perlengkapan lainnya seperti 162 lembar kertas layangan, 35 unit gerinda, 16 unit kawat, 6 lem, 22 tali layangan hingga 1 ikat bambu/rangka layangan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa pemusnahan ini dalam rangka Penegakan Perda Ketertiban Umum yang dimana ia ingin mewujudkan Kota Pontianak bebas dari permainan layangan berbahaya.

“Kota Pontianak harus bebas dari permainan layangan berbahaya. Sudah banyak korban yang berjatuhan, dari luka terkena benang gelasan sampai terjatuh karena kawat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa laporan masyarakat mengenai permainan layangan terus berdatangan setiap hari.

“Kita akan terus lakukan penertiban karena laporan masyarakat selalu ada pemain layangan ini kita ketahui ini sudah banyak memakan korban. Mari sama-sama kita menjaga kota ini,”

Edi mengingatkan, adapun sanksi yang diberikan kepada para pemain adalah penyitaan layangan dan denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan perda.

“Kalau tidak mampu bayar sidang lanjut, sidang tipiring,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti baru dapat dilakukan tahun ini karena peraturan wali kota yang mengatur tata cara pemusnahan barang bukti baru terbit pada akhir 2023.

Ia menegaskan, bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, baik kepada pemain maupun penjual layangan.

Sebagian besar barang yang disita berasal dari para pemain di lapangan, namun ada pula dari toko-toko yang menjual layangan serta benang gelasan secara ilegal.

“Sesuai Perda 19 Tahun 2021, baik pemain maupun penjualnya tidak boleh. Kecuali layangan hias untuk perlombaan, itu diperbolehkan,” ujarnya.

Ahmad menyampaikan, bahwa razia layangan tetap berjalan rutin setiap hari. “Kami punya semboyan, jika hari itu tidak hujan, maka kami razia layangan,” ucapnya.

Ia menyebut, Kecamatan Pontianak Barat sebagai wilayah paling rawan karena terdapat Rumah Sakit Kota Pontianak yang sangat bergantung pada pasokan listrik stabil.

“Kalau ada operasi, listrik harus full. Benang gelasan bisa membahayakan jaringan listrik,” tambahnya.

Untuk penjual layangan, sanksi juga berupa denda Rp 500 ribu. Namun Satpol PP menemukan sebagian besar pemilik toko enggan datang mengambil barang sitaan karena takut didenda.

“Ada yang memilih barangnya hilang asal tidak bayar. Tapi ada juga yang datang dan membayar denda sesuai ketentuan,” tuturnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kantor Staf Kepresidenan Apresiasi Inisiatif Kadisporapar Kalbar Relokasi Atlet Spobnas ke Wisma Atlet
Jumat, 28 November 2025
Artikel Sebelumnya
HUT ke-54 Korpri, Momentum ASN Tingkatkan Budaya Kerja Cepat, Tepat dan Transparan
Jumat, 28 November 2025

Berita terkait