KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hulu beserta awak media melakukan pengecekan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan dilaporkan menggunakan zat kimia sianida dan mercury di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (20/04/2024) kemarin.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, IPTU Jaspian tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas di sana.
“Bahwa lubang yang digunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong sudah dilakukan penutupan/penimbunan oleh para pekerja dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong dan untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan,” kata Jaspian kepada KalbarOnline, Minggu (21/04/2024).
Dari hasil pengecekan di lapangan, tim hanya menemukan mesin gelondongan yang berada di lokasi sebanyak 10 unit, peralatan yang digunakan untuk memutar gelondongan, serta jumlah lobang yang sudah dikerjakan sebanyak 26 lubang.
“Tim juga tidak menemukan adanya pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas kegiatan PETI,” tambahnya.
Jaspian menerangkan bahwa untuk menuju ke lokasi tersebut, tim dari Polsek Bunut Hulu ke Desa Nanga Payang menggunakan Kendaraan R6 Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu, dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam. Kemudian dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga dengan menggunakan speed body panjang 15 PK, dengan jarak tempuh sekitar 5 jam.
“Dan dari Dusun Landau Kaloi menuju Bukit Hitam dengan dengan berjalan kaki tim melalui perbukitan, dengan jarak tempuh sekitar 12 jam, (pulang pergi), terangnya.
Usai kegiatan, di lokasi tersebut telah dipasang police line. Pemasangan police line juga dilakukan di area lubang gelondong, tong rendam dan mesin gelondong, serta dipasang pula banner himbauan dan larangan aktivitas PETI di area Bukit Hitam. Selain itu, aparat turut mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan PETI tersebut.
Jaspian pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI di area tersebut.
“Jika ditemukan masih ada aktivitas di wilayah tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, sesuai undang-undang,” tegasnya. (Haq)
Comment