Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 02 September 2023 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Babinsa dan Babinkamtibmas Polsek Bunut Hulu jajaran Polres Kapuas Hulu bersama Satpol PP melakukan pemasangan baliho tentang larangan aktivitas tersebut di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Jumat (01/09/2023).
"Hari ini saya bersama rekan saya Babinsa Koptu Adi Siswanto dan anggota Sat Pol PP Kecamatan Bunut Hulu, Muhammad Pemilu serta warga setempat, memasang spanduk imbauan larangan pertambangan emas tanpa izin di desa binaannya saya, Desa Sungai Besar," kata Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu, Bripka Heri Saputra.
Bripka Heri menerangkan, banner larangan PETI tersebut sengaja dipasang dipinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh masyarakat setempat.
Selanjutnya, Bripka Heri mengingatkan, bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), termasuk pertambangan emas secara ilegal.
"Khususnya penambang emas ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," terang Bripka Heri.
Terpisah, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Bunut Hulu, IPTU Jaspian membenarkan, bahwa dirinya telah memerintahkan bhabinkamtibmas agar memasang spanduk berisi imbauan dan larangan aktivitas PETI di desa binaannya.
IPTU Jaspian menekankan, pemasangan banner ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja PETI agar meninggalkan kebiasaannya itu, karena kegiatan itu menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
"Harapannya agar masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkas IPTU Jaspian. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Babinsa dan Babinkamtibmas Polsek Bunut Hulu jajaran Polres Kapuas Hulu bersama Satpol PP melakukan pemasangan baliho tentang larangan aktivitas tersebut di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Jumat (01/09/2023).
"Hari ini saya bersama rekan saya Babinsa Koptu Adi Siswanto dan anggota Sat Pol PP Kecamatan Bunut Hulu, Muhammad Pemilu serta warga setempat, memasang spanduk imbauan larangan pertambangan emas tanpa izin di desa binaannya saya, Desa Sungai Besar," kata Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu, Bripka Heri Saputra.
Bripka Heri menerangkan, banner larangan PETI tersebut sengaja dipasang dipinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh masyarakat setempat.
Selanjutnya, Bripka Heri mengingatkan, bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), termasuk pertambangan emas secara ilegal.
"Khususnya penambang emas ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," terang Bripka Heri.
Terpisah, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Bunut Hulu, IPTU Jaspian membenarkan, bahwa dirinya telah memerintahkan bhabinkamtibmas agar memasang spanduk berisi imbauan dan larangan aktivitas PETI di desa binaannya.
IPTU Jaspian menekankan, pemasangan banner ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja PETI agar meninggalkan kebiasaannya itu, karena kegiatan itu menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
"Harapannya agar masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkas IPTU Jaspian. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini