Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 29 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Empanang IPDA Antoni Sinaga bersama jajaran Forkompimcam Empanang, melakukan operasi penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Laja Sandang, Rabu (23/10/2024).
Operasi ini menyasar beberapa dusun, yakni Dusun Telutuk, Dusun Seridan dan Dusun Subangkang—yang sebelumnya dilaporkan masyarakat masih terdapat mesin-mesin PETI aktif beroperasi di sana.
Dalam operasi ini, Forkompimcam Empanang berhasil mendapati tiga set mesin PETI yang masih aktif di lokasi. Meski para pekerja PETI sudah tidak ada di tempat saat pengecekan, tim tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar alat-alat penambangan yang ditemukan.
Barang bukti berupa satu mesin merk Tianli, satu selang kompresor, dan dua alat kompresor diamankan sebagai langkah preventif keberlanjutan aktivitas PETI ilegal ini.
“Operasi penindakan PETI ini didasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan dampak lingkungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut,” kata Kapolsek Empanang, IPDA Antoni Sinaga.
Ia menyampaikan, bahwa tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada para penambang agar tidak mengulangi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Selama kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.58 WIB, situasi berjalan aman dan kondusif, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Meskipun sudah dilakukan tindakan tegas, Kapolsek Empanang mengakui, kemungkinan masih adanya warga yang akan melakukan aktivitas PETI secara diam-diam, terutama karena faktor ekonomi. Untuk itu, jajaran Polsek Empanang melalui kanit binmas dan bhabinkamtibmas akan terus memberikan imbauan serta sosialisasi mengenai bahaya dan larangan PETI di Kecamatan Empanang agar kesadaran masyarakat meningkat.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Empanang dan Forkompimcam Empanang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas PETI yang dapat merusak alam dan merugikan masyarakat luas,” tegas Kapolsek IPDA Antoni Sinaga. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Empanang IPDA Antoni Sinaga bersama jajaran Forkompimcam Empanang, melakukan operasi penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Laja Sandang, Rabu (23/10/2024).
Operasi ini menyasar beberapa dusun, yakni Dusun Telutuk, Dusun Seridan dan Dusun Subangkang—yang sebelumnya dilaporkan masyarakat masih terdapat mesin-mesin PETI aktif beroperasi di sana.
Dalam operasi ini, Forkompimcam Empanang berhasil mendapati tiga set mesin PETI yang masih aktif di lokasi. Meski para pekerja PETI sudah tidak ada di tempat saat pengecekan, tim tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar alat-alat penambangan yang ditemukan.
Barang bukti berupa satu mesin merk Tianli, satu selang kompresor, dan dua alat kompresor diamankan sebagai langkah preventif keberlanjutan aktivitas PETI ilegal ini.
“Operasi penindakan PETI ini didasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan dampak lingkungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut,” kata Kapolsek Empanang, IPDA Antoni Sinaga.
Ia menyampaikan, bahwa tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada para penambang agar tidak mengulangi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Selama kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.58 WIB, situasi berjalan aman dan kondusif, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Meskipun sudah dilakukan tindakan tegas, Kapolsek Empanang mengakui, kemungkinan masih adanya warga yang akan melakukan aktivitas PETI secara diam-diam, terutama karena faktor ekonomi. Untuk itu, jajaran Polsek Empanang melalui kanit binmas dan bhabinkamtibmas akan terus memberikan imbauan serta sosialisasi mengenai bahaya dan larangan PETI di Kecamatan Empanang agar kesadaran masyarakat meningkat.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Empanang dan Forkompimcam Empanang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas PETI yang dapat merusak alam dan merugikan masyarakat luas,” tegas Kapolsek IPDA Antoni Sinaga. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini