Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 06 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menghadiri kegiatan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarang tempat di Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis (04/09/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso, Kepala BPBD Gunawan, kapolsek, danramil, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ade Hermanto, Kepala KUA Empanang, Julianto.
Hadir juga Ketua Tim Kerja Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Selvi Dahlia, Ketua Tim Kerja Kesling AM Hudayana, dan Jajaran Staf Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu serta undangan lainya.
Deklarasi ini menandai seluruh desa di Kecamatan Empanang telah bebas dari praktik buang air besar sembarangan, serta sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Deklarasi buang air besar di sembarang tempat atau ODF merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandirian mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup sehat, dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang lebih sehat. Hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan perangkat desa yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui penggunaan jamban sehat.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, saya mengucapkan selamat, dengan menyampaikan rasa terima kasih dan rasa bangga kepada camat, kepala desa dan seluruh masyarakat se-Kecamatan Empanang yang telah berkomitmen untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, melalui gerakan stop buang air besar di sembarang tempat,” ucapnya.
“Semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan berkelanjutan, agar seluruh masyarakat tetap sehat dengan lingkungan dan kebersihannya yang selalu terjaga,” tambahnya.
Sukardi meyakini, melalui gerakan stop buang air besar di sembarang tempat ini, kasus stuntin, diare, penyakit kulit, typus, hepatitis, kecacingan dan lain-lain di Kecamatan Empanang akan berkurang ataupun menurun.
"Deklarasi ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas penyakit. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah-langkah menuju Kabupaten Kapuas Hulu yang bebas buang air besar sembarangan," kata Sukardi.
"Saya berharap dengan dideklarasikannya Desa Nanga Kantuk, Bajau Andai, Laja Sandang, Kumang Jaya, Tintin Peninjau, Keling Panggau dan Kecamatan Empanang ini, menjadikan sebagai langkah awal permulaan untuk meningkatkan desanya sebagai desa STBM,” katanya.
“Karena seperti yang kita ketahui, bahwa desa PDF adalah salah satu dari 5 pilar STBM, maka dari itu kedepannya saya tunggu peningkatan desa dan Kecamatan Empanang ini sebagai desa dan Kecamatan STBM,” pungkas Wabup Sukardi. (Haq)
KALBARONLINE.com - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menghadiri kegiatan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarang tempat di Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis (04/09/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso, Kepala BPBD Gunawan, kapolsek, danramil, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ade Hermanto, Kepala KUA Empanang, Julianto.
Hadir juga Ketua Tim Kerja Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Selvi Dahlia, Ketua Tim Kerja Kesling AM Hudayana, dan Jajaran Staf Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu serta undangan lainya.
Deklarasi ini menandai seluruh desa di Kecamatan Empanang telah bebas dari praktik buang air besar sembarangan, serta sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Deklarasi buang air besar di sembarang tempat atau ODF merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandirian mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup sehat, dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang lebih sehat. Hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan perangkat desa yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui penggunaan jamban sehat.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, saya mengucapkan selamat, dengan menyampaikan rasa terima kasih dan rasa bangga kepada camat, kepala desa dan seluruh masyarakat se-Kecamatan Empanang yang telah berkomitmen untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, melalui gerakan stop buang air besar di sembarang tempat,” ucapnya.
“Semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan berkelanjutan, agar seluruh masyarakat tetap sehat dengan lingkungan dan kebersihannya yang selalu terjaga,” tambahnya.
Sukardi meyakini, melalui gerakan stop buang air besar di sembarang tempat ini, kasus stuntin, diare, penyakit kulit, typus, hepatitis, kecacingan dan lain-lain di Kecamatan Empanang akan berkurang ataupun menurun.
"Deklarasi ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas penyakit. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah-langkah menuju Kabupaten Kapuas Hulu yang bebas buang air besar sembarangan," kata Sukardi.
"Saya berharap dengan dideklarasikannya Desa Nanga Kantuk, Bajau Andai, Laja Sandang, Kumang Jaya, Tintin Peninjau, Keling Panggau dan Kecamatan Empanang ini, menjadikan sebagai langkah awal permulaan untuk meningkatkan desanya sebagai desa STBM,” katanya.
“Karena seperti yang kita ketahui, bahwa desa PDF adalah salah satu dari 5 pilar STBM, maka dari itu kedepannya saya tunggu peningkatan desa dan Kecamatan Empanang ini sebagai desa dan Kecamatan STBM,” pungkas Wabup Sukardi. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini