Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 06 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Kerusakan hutan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Selatan Kabupaten Ketapang khususnya di Sungai Pelang semakin meluas. Aparat terkait pun diminta untuk segera bertindak serius untuk menertibkan aktivitas terlarang ini.
Diketahui, kalau aktivitas PETI di wilayah Ketapang ini tak memberikan dampak pemasukan bagi pemerintah daerah (pemda) Ketapang dan hanya menyumbang kerusakan lingkungan. Terlebih dinilai hanya menguntungkan segelintir orang atau pemilik modal.
“Sekarang butuh penindakan tegas, kalau tidak hutan desa yang hanya luasan 540 hektar akan habis,” ujar Kuswadi, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan, Rabu (05/02/2024).
Sejauh ini, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah langkah namun tidak terdapat solusi pasti dalam penanganan PETI, bahkan kondisi terkini aktivitas PETI terus meluas sampai ke banyak titik.
“PETI yang lebih kami fokuskan karena ini sudah sangat diketahui oleh umum bahwa Sungai Pelang, Sungai Besar, Pesaguan, Kemuning Biutak terdapat PETI. Kami banyak berupaya, tapi upaya itu belum maksimal,” terangnya.
Kuswadi menyebut, jika persoalan PETI tidak ditindak tegas, baik menyangkut regulasi maupun pendidikan hukum, akan banyak dampak yang bakal dirugikan.
“Alamnya rusak, masyarakatnya tidak sejahtera dan negara tidak punya pendapatan. Kan rugi berlipat-lipat,” cetusnya.
Parahnya lagi, tambah dia, hasil dari PETI ini hanya dinikmati sekelompok orang saja tanpa adanya distribusi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dan yang ada hanya kerusakan hutan.
“Jangan sampai satu dua yang menerima keuntungan dari sumber daya alam ini, sementara banyak pihak termasuk masyarakat umum, pemerintah daerah dan pusat tidak dapat apa-apa, hanya dampak lingkungan saja yang didapat,” lugasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kerusakan hutan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Selatan Kabupaten Ketapang khususnya di Sungai Pelang semakin meluas. Aparat terkait pun diminta untuk segera bertindak serius untuk menertibkan aktivitas terlarang ini.
Diketahui, kalau aktivitas PETI di wilayah Ketapang ini tak memberikan dampak pemasukan bagi pemerintah daerah (pemda) Ketapang dan hanya menyumbang kerusakan lingkungan. Terlebih dinilai hanya menguntungkan segelintir orang atau pemilik modal.
“Sekarang butuh penindakan tegas, kalau tidak hutan desa yang hanya luasan 540 hektar akan habis,” ujar Kuswadi, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan, Rabu (05/02/2024).
Sejauh ini, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah langkah namun tidak terdapat solusi pasti dalam penanganan PETI, bahkan kondisi terkini aktivitas PETI terus meluas sampai ke banyak titik.
“PETI yang lebih kami fokuskan karena ini sudah sangat diketahui oleh umum bahwa Sungai Pelang, Sungai Besar, Pesaguan, Kemuning Biutak terdapat PETI. Kami banyak berupaya, tapi upaya itu belum maksimal,” terangnya.
Kuswadi menyebut, jika persoalan PETI tidak ditindak tegas, baik menyangkut regulasi maupun pendidikan hukum, akan banyak dampak yang bakal dirugikan.
“Alamnya rusak, masyarakatnya tidak sejahtera dan negara tidak punya pendapatan. Kan rugi berlipat-lipat,” cetusnya.
Parahnya lagi, tambah dia, hasil dari PETI ini hanya dinikmati sekelompok orang saja tanpa adanya distribusi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dan yang ada hanya kerusakan hutan.
“Jangan sampai satu dua yang menerima keuntungan dari sumber daya alam ini, sementara banyak pihak termasuk masyarakat umum, pemerintah daerah dan pusat tidak dapat apa-apa, hanya dampak lingkungan saja yang didapat,” lugasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini