Kian Menjamur, Aktivitas PETI di Ketapang Tantang Nyali Aparat

KALBARONLINE.com – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang masih berkutat dengan masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Belum tuntas lokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), kini muncul lagi di lokasi hutan Dusun Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

Aktivitas illegal yang disebut-sebut berlangsung selama bertahun-tahun itu kini semakin subur untuk melakukan perusakan hutan dan mencemari lingkungan.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang melakukan investigasi di lapangan menemukan belasan mesin dompeng di lokasi yang diduga kuat melibatkan pengusaha besar.

Menurut Jumadi, perwakilan LAKI, aktivitas itu telah berlangsung lama tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.

“Hutan semakin rusak, pencemaran makin parah dan dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Jangan ada pembiaran, mereka melanggar hukum, tangkap dan adili,” tegas Jumadi, Sabtu (14/03/2025).

Hasil investigasi LAKI mencuatkan dua nama yang diduga sebagai pengusaha tambang ilegal di lokasi tersebut. Keduanya diduga berasal dari warga setempat.

Baca Juga :  Dukung Warganya Menjadi Peserta MTQ Babinsa Kuala Tolak Hadiri Rakor Persiapan

Tak hanya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, aktifitas PETI yang luar biasa besar masih terjadi di Kecamatan Matan Hilir Selatan, termasuk di Kecamatan Tumbang Titi.

Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya melaporkan sejumlah lokasi yang jadi tumpuan alat berat excavator mengeruk hasil bumi Ketapang berupa logam mulia tersebut secara ilegal.

“Km 21, Km 26, Km 27, Inhutani Luar, Dalam, Keruing, Jaka, Padang Kuning, Padang Bunge, Doyok, Danau Panjang, itu lokasi yang masih aktif, masih banyak sekali alat berat di dalam,” ucapnya belum lama ini.

Ia juga menyinggung keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait PETI ini. Apalagi belum lama ini Polres Ketapang dan jajaran sering melakukan imbauan di lokasi PETI dengan membentangkan spanduk larangan yang berisi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Dalam Semalam, Polsek Simpang Hulu Ketapang Ungkap Dua Kasus Kejahatan Pencurian dan Narkoba

“Aktivitas PETi ini seolah menantang aparat karena dilakukan secara terang-terangan, bahkan di lokasi yang telah di tertibkan kini sudah mulai lagi,” ketusnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengaku akan mengecek informasi yang dikeluhkan warga tersebut.

“Akan segera kami cek, terima kasih infonya,” tegasnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

AKBP Setiadi menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam penertiban PETI. Menurutnya, upaya penertiban tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan pihak kepolisian.

“Sebenarnya perlu sinergi beberapa instansi, bila hanya kami yang melaksanakan penertiban, hasilnya juga belum tentu maksimal, karena pastinya melibatkan banyak hal dan alasan baik dari pihak masyarakatnya juga sisi pemerintahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, PETI adalah masalah kompleks yang melibatkan banyak faktor, mulai dari aspek hukum, kondisi masyarakat, peran pemerintah daerah, hingga faktor budaya. (Adi LC)

Comment