Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 18 August 2026 |
KALBARONLINE.com - Sebanyak 753 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 720 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 33 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Sebanyak 27 WBP yang menerima RU II langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, satu orang telah menjalani Cuti Bersyarat dan lima orang lainnya masih menjalani pidana subsider.
Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Nasihul Hakim, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
"Pemberian Remisi Umum ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," kata Nasihul saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan selama berada di lapas.
"Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Nasihul menegaskan, Lapas Kelas IIB Ketapang akan terus berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal kepada seluruh warga binaan.
Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial agar para WBP dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan bekal dan perubahan positif setelah menjalani masa pidana. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Sebanyak 753 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 720 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 33 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Sebanyak 27 WBP yang menerima RU II langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, satu orang telah menjalani Cuti Bersyarat dan lima orang lainnya masih menjalani pidana subsider.
Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Nasihul Hakim, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
"Pemberian Remisi Umum ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," kata Nasihul saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan selama berada di lapas.
"Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Nasihul menegaskan, Lapas Kelas IIB Ketapang akan terus berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal kepada seluruh warga binaan.
Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial agar para WBP dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan bekal dan perubahan positif setelah menjalani masa pidana. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini