Pontianak    

Dirut Perumdam Bengkayang dan Auditor BPK Diamankan, Polisi Sita Rp400 Juta

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 02 October 2026
Dirut Perumdam Bengkayang dan Auditor BPK Diamankan, Polisi Sita Rp400 Juta
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Direktur Utama Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR dan seorang perempuan berinisial DN yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Keduanya diamankan dalam penyelidikan tertutup yang dilakukan polisi di sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Polda Kalbar kemudian membenarkan penindakan tersebut pada Jumat (2/10/2026).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang telah dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimsus.

“Memang benar, ada penyidik dari Subdit Tiga Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup. Dari hasil penyelidikan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp400 juta yang disimpan di dalam plastik. Penyidik juga mengamankan satu unit laptop berwarna silver dan sejumlah telepon seluler.

Dua kendaraan turut diamankan, yakni Toyota Avanza berwarna hitam dan Toyota Rush berwarna putih.

Selain HR dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Bambang mengatakan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi suap dalam proses audit tahun 2025, khususnya semester pertama.

“Ada dugaan transaksi di sana. Tadi itu terkait dengan audit, tindak pidana suap. Itu terkait dengan audit pada tahun 2025, semester satu,” ujarnya.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak maupun keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit yang dimaksud.

Bambang menegaskan penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup sejak awal dan menemukan sejumlah indikasi dugaan tindak pidana.

“Ini penyelidikan secara tertutup. Artinya sudah dilakukan penyelidikan dari awal, sudah ada indikasi dan sebagainya,” kata Bambang.

Hingga Jumat (2/10/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan transaksi tersebut.

Polisi juga belum mengumumkan status hukum HR dan DN. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, sementara konstruksi perkara dan keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Nggak Cuma Lihat-lihat, di Pontianak Biennale Kamu Bisa Bikin Karya Sendiri
Friday, 02 October 2026
Artikel Sebelumnya
Tagih Transparansi Dana Karhutla Rp60 Miliar, Ketua DPRD Ketapang: Jangan Karhutla Selesai, Dananya Pun Selesai
Friday, 02 October 2026

Berita terkait