Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 02 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Direktur Utama Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR dan seorang perempuan berinisial DN yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Keduanya diamankan dalam penyelidikan tertutup yang dilakukan polisi di sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Polda Kalbar kemudian membenarkan penindakan tersebut pada Jumat (2/10/2026).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang telah dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimsus.
“Memang benar, ada penyidik dari Subdit Tiga Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup. Dari hasil penyelidikan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp400 juta yang disimpan di dalam plastik. Penyidik juga mengamankan satu unit laptop berwarna silver dan sejumlah telepon seluler.
Dua kendaraan turut diamankan, yakni Toyota Avanza berwarna hitam dan Toyota Rush berwarna putih.
Selain HR dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Bambang mengatakan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi suap dalam proses audit tahun 2025, khususnya semester pertama.
“Ada dugaan transaksi di sana. Tadi itu terkait dengan audit, tindak pidana suap. Itu terkait dengan audit pada tahun 2025, semester satu,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak maupun keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit yang dimaksud.
Bambang menegaskan penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup sejak awal dan menemukan sejumlah indikasi dugaan tindak pidana.
“Ini penyelidikan secara tertutup. Artinya sudah dilakukan penyelidikan dari awal, sudah ada indikasi dan sebagainya,” kata Bambang.
Hingga Jumat (2/10/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan transaksi tersebut.
Polisi juga belum mengumumkan status hukum HR dan DN. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, sementara konstruksi perkara dan keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. (Lid)
KALBARONLINE.com – Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Direktur Utama Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR dan seorang perempuan berinisial DN yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Keduanya diamankan dalam penyelidikan tertutup yang dilakukan polisi di sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Polda Kalbar kemudian membenarkan penindakan tersebut pada Jumat (2/10/2026).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang telah dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimsus.
“Memang benar, ada penyidik dari Subdit Tiga Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup. Dari hasil penyelidikan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp400 juta yang disimpan di dalam plastik. Penyidik juga mengamankan satu unit laptop berwarna silver dan sejumlah telepon seluler.
Dua kendaraan turut diamankan, yakni Toyota Avanza berwarna hitam dan Toyota Rush berwarna putih.
Selain HR dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Bambang mengatakan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi suap dalam proses audit tahun 2025, khususnya semester pertama.
“Ada dugaan transaksi di sana. Tadi itu terkait dengan audit, tindak pidana suap. Itu terkait dengan audit pada tahun 2025, semester satu,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak maupun keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit yang dimaksud.
Bambang menegaskan penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup sejak awal dan menemukan sejumlah indikasi dugaan tindak pidana.
“Ini penyelidikan secara tertutup. Artinya sudah dilakukan penyelidikan dari awal, sudah ada indikasi dan sebagainya,” kata Bambang.
Hingga Jumat (2/10/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan transaksi tersebut.
Polisi juga belum mengumumkan status hukum HR dan DN. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, sementara konstruksi perkara dan keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini