Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 17 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Mulyadi, menegaskan bahwa Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Pandangan tersebut disampaikan Mulyadi saat memberikan keterangan sebagai ahli linguistik dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), Mulyadi menjelaskan bahwa frasa “satu Badan Pemeriksa Keuangan” dalam konstitusi memiliki makna tunggal dan tidak dapat dimaknai sebagai lembaga lain.
“Kata yang memeriksa yang melekat dari Badan Pemeriksa Keuangan itu sejalan dengan Pasal 603 KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan. Jadi tidak bisa dihubungkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Mulyadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian linguistik, kata “satu” memiliki makna asali yang bersifat tetap. Sementara itu, frasa “Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” secara sintaksis membentuk satu kesatuan yang menempatkan BPK sebagai subjek dalam rumusan konstitusi.
Menurut Mulyadi, nama Badan Pemeriksa Keuangan merupakan nama resmi lembaga negara sehingga tidak dapat disamakan atau digantikan dengan nama lembaga audit lainnya.
Ia juga membedakan fungsi BPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugasnya, sedangkan BPK memiliki kedudukan konstitusional sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.
Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi bersama tim kuasa hukumnya melalui perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan rumusan tersebut belum secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut pemohon, ketidakjelasan itu berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum pidana, terutama mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Permohonan tersebut juga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan yang menjerat Leonardi. Ia merasa dirugikan karena proses hukum terhadap dirinya menggunakan hasil audit BPKP.
Leonardi telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta berdasarkan dakwaan subsidair dan dijatuhi denda Rp500 juta. Dalam dakwaan primair, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Rinto mengatakan Leonardi telah mengajukan banding dan proses hukumnya masih berjalan.
Dalam persidangan yang sama, ahli keuangan negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Hamdani, turut menyoroti kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara untuk kepentingan perkara pidana.
Hamdani menilai kedudukan BPKP sebagai bagian dari eksekutif perlu dibedakan dari BPK yang memiliki mandat konstitusional. Menurutnya, persoalan kewenangan audit dapat berdampak pada proses hukum yang menggunakan hasil audit sebagai dasar pembuktian.
“Tentu perkara yang dalam proses menggunakan itu bisa batal (demi hukum). Sementara yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkrah bisa mengajukan PK (peninjauan kembali), bahwa ini sebagai novum baru,” kata Hamdani seusai memberikan keterangan sebagai ahli.
Meski demikian, dampak hukum terhadap perkara yang sedang berjalan maupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bergantung pada ketentuan hukum dan penilaian lembaga peradilan yang berwenang.
Sebelumnya, dalam sidang MK pada 6 Oktober 2026, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, menyampaikan bahwa BPK telah berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, serta BPKP.
Koordinasi tersebut membahas standar dan mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara serta hubungan antarlembaga audit dengan mempertimbangkan kedudukan konstitusional BPK.
Dalam keterangannya, BPK disebut memiliki amanat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk melalui pemeriksaan investigatif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Permohonan Leonardi kini menjadi bagian dari pengujian konstitusional atas kejelasan norma dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP, terutama mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Mulyadi, menegaskan bahwa Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Pandangan tersebut disampaikan Mulyadi saat memberikan keterangan sebagai ahli linguistik dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), Mulyadi menjelaskan bahwa frasa “satu Badan Pemeriksa Keuangan” dalam konstitusi memiliki makna tunggal dan tidak dapat dimaknai sebagai lembaga lain.
“Kata yang memeriksa yang melekat dari Badan Pemeriksa Keuangan itu sejalan dengan Pasal 603 KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan. Jadi tidak bisa dihubungkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Mulyadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian linguistik, kata “satu” memiliki makna asali yang bersifat tetap. Sementara itu, frasa “Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” secara sintaksis membentuk satu kesatuan yang menempatkan BPK sebagai subjek dalam rumusan konstitusi.
Menurut Mulyadi, nama Badan Pemeriksa Keuangan merupakan nama resmi lembaga negara sehingga tidak dapat disamakan atau digantikan dengan nama lembaga audit lainnya.
Ia juga membedakan fungsi BPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugasnya, sedangkan BPK memiliki kedudukan konstitusional sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.
Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi bersama tim kuasa hukumnya melalui perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan rumusan tersebut belum secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut pemohon, ketidakjelasan itu berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum pidana, terutama mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Permohonan tersebut juga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan yang menjerat Leonardi. Ia merasa dirugikan karena proses hukum terhadap dirinya menggunakan hasil audit BPKP.
Leonardi telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta berdasarkan dakwaan subsidair dan dijatuhi denda Rp500 juta. Dalam dakwaan primair, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Rinto mengatakan Leonardi telah mengajukan banding dan proses hukumnya masih berjalan.
Dalam persidangan yang sama, ahli keuangan negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Hamdani, turut menyoroti kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara untuk kepentingan perkara pidana.
Hamdani menilai kedudukan BPKP sebagai bagian dari eksekutif perlu dibedakan dari BPK yang memiliki mandat konstitusional. Menurutnya, persoalan kewenangan audit dapat berdampak pada proses hukum yang menggunakan hasil audit sebagai dasar pembuktian.
“Tentu perkara yang dalam proses menggunakan itu bisa batal (demi hukum). Sementara yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkrah bisa mengajukan PK (peninjauan kembali), bahwa ini sebagai novum baru,” kata Hamdani seusai memberikan keterangan sebagai ahli.
Meski demikian, dampak hukum terhadap perkara yang sedang berjalan maupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bergantung pada ketentuan hukum dan penilaian lembaga peradilan yang berwenang.
Sebelumnya, dalam sidang MK pada 6 Oktober 2026, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, menyampaikan bahwa BPK telah berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, serta BPKP.
Koordinasi tersebut membahas standar dan mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara serta hubungan antarlembaga audit dengan mempertimbangkan kedudukan konstitusional BPK.
Dalam keterangannya, BPK disebut memiliki amanat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk melalui pemeriksaan investigatif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Permohonan Leonardi kini menjadi bagian dari pengujian konstitusional atas kejelasan norma dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP, terutama mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini