Terbukti Auto Plagiasi, Rektor Terpilih USU Dikenai Sanksi

KalbarOnline.com – Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dinyatakan terbukti melakukan self plagiarism atau auto plagiasi.

Akibatnya, Muryanto dijatuhi hukuman penundaan naik pangkat hingga diwajibkan mengembalikan insentif dari penerbitan artikelnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 82/UN5.1. R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika. Surat keputusan ditandatangani oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu.

“Pertama, menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Kedua, menyatakan Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika; Ketiga, menghukum Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan..,” bunyi keputusan SK 82 yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Rektor III USU, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution.

Baca Juga :  Gerindra Minta Anies Ungkap Peta Penyebaran Virus Corona

“Iya itu surat keputusan (SK) rektor (Runtung Sitepu) yang mengandung sanksi,” kata Mahyuddin.

Mahyuddin juga membenarkan bahwa SK 82 tentang sanksi kepada Muryanto disebarkan hari ini, meskipun dikeluarkan pada Kamis (14/1/2021) kemarin.

Meski telah diberikan sanksi, Mahyuddin enggan menjelaskan apakah sanksi akan memengaruhi pelantikan rektor baru, Muryanto Amin yang direncakan akan digelar pada 21 Januari 2021.

“Ini saya tidak tau. Pemberhentian dan pengangkatan rektor USU PTNBH itu ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU,” ujarnya.

Saat sidang komite etik, katanya, Muryanto Amin turut hadir. Sehingga ia mengetahui keputusan tersebut.

Diketahui, kasus plagiarisme rektor terpilih Dr Muryanto Amin mencuat pasca pemilihan rektor Universitas Sumatera Utara (USU).

Kasus bermula dari laporan seseorang yang hingga saat ini belum diketahui, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui pesan elektronik pada 6 Desember 2020. Tepat tiga hari setelah pemilihan rektor.

Selanjutnya, Runtung Sitepu yang masih menjabat rektor USU, membentuk Tim Penelusuran Dugaan Self-plagiarism dan menunjuk Kepala Perpustakaan USU Jonner Hasugian sebagai ketua tim.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan pada 24 April 2020, Idul Fitri 24 Mei 2020

Berdasarkan keterangan ketua Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang Dilakukan oleh Dr Muryanto Amin, Jonner Hasugian, dugaan plagiat yang dituduhkan berupa self-plagiarism/autoplagiarism.

Ada dugaan publikasi ganda karya ilmiah. Satu karya yang terbit dalam jurnal ber-Bahasa Indonesia diduga diterjemahkan ke Bahasa Inggris, lalu diterbitkan di 3 jurnal berbeda. Di dua jurnal terakhir juga tampil nama orang lain.

Self-plagiarism merupakan tindakan memakai kembali karya sendiri secara indentik maupun mendekati identik tanpa memberi tahu atau merujuk karya aslinya. Hal tersebut bisa mengakibatkan terdapat dua sumber yang terduplikasi sama.

Tindakan ini sering terjadi pada sebuah penelitian akademis yang menggunakan penelitian sebelumnya tanpa memberikan sitasi agar tercipta sebuah hasil yang baru. [rif]

Comment