Ketapang    

Soal Kespeg Dokter Rusli, Sekda Ketapang Tegaskan Akan Berikan Sanksi Jika Terbukti Ada Manipulasi

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 28 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polemik manipulasi tanda tangan di Puskesmas Mulia Baru hingga

tak diberikannya tunjangan kesejahteraan pegawai (Kespeg) kepada salah seorang

dokter di puskesmas tersebut sampai ke telinga Sekretaris Daerah (Sekda)

Ketapang, Farhan.

Sekda mengaku akan menfasilitasi kedua belah pihak untuk

menyelesaikan masalah yang bergulir sejak 2016 itu. Jika memang terbukti ada

pelanggaran dalam masalah ini, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan.

Farhan mengaku masih belum mengetahui secara pasti polemik

manipulasi tanda tangan yang berujung kepada tidak diberikannya kespeg kepada

salah seorang dokter di Puskesmas Mulia Baru itu.

“Nanti saya panggil dulu Kepala Dinas Kesehatan untuk

mengetahui duduk permasalahannya,” katanya, Senin (28/1/2019).

Farhan menjelaskan, permasalahan yang menyeret dua pegawai

di lingkugan Pemda Ketapang ini diusahakan akan diselesaikan secepatnya. Selain

memanggil Kepala Dinas, dia juga akan memanggil kedua belah pihak.

“Pasti akan kita panggil kedua belah pihak. Kita ingin

masalah ini secepatnya selesai. Saya juga akan panggil pihak yang berkaitan

secepatnya,” jelasnya.

Farhan juga menegaskan, jika memang ada pelanggaran dalam

masalah ini, dia memastikan akan ada sanksi. Hal itu mengacu kepada Peraturan

Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tengang Disiplin Pegawai.

“Seperti apa sanksinya kita lihat dulu tingkat kesalahannya.

Yang jelas ada sanksinya. Pembuktiannya di pertemuan nanti. Silahkan

bukti-bukti disampaikan,” ungkapnya.

“Jika benar ada manipulasi, maka yang bersangkutan akan

diberikan sanksi. Bahkan, jika memang benar ada manipulasi tanda tangan, bisa

saja ranahnya ke pidana. Tapi jika tidak terbukti dan dokter itu memberikan

keterangan palsu, tentu juga ada sanksi kepada yang bersangkutan,” lanjut

Farhan.

Sementara menanggapi terkait pemberian besaran tunjangan

kespeg, menurut Farhan mengacu kepada produktifitas dan kedisiplinan pegawai.

Pegawai berhak mendapatkan kespeg jika tugas dan tanggung jawabnya dijalankan.

Mulai dari masuk kerja setiap hari, tidak terlambat, tidak pulang cepat dan

sebagainya.

Namun, jika pegawai tersebut tidak disiplin dalam bekerja,

maka kespeg yang diterima juga tidak akan penuh.

“Intinya mekanisme pemberian kespeg itu mengacu kepada

kedisiplinan pegawai. Pegawai yang tidak disiplin jangan mengharapkan kespeg

yang besar. Tapi jika sudah rajin masuk kerja namun kespeg yang diterima tidak

sesuai, maka itu tidak benar juga,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Terkait Dugaan Manipulasi Absensi, Dokter Rusli Samuel Lapor Polisi
Senin, 28 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Sertijab Pjs Kades Tanjung Pasar, Camat Muara Pawan Pesankan Kerja Profesional
Senin, 28 Januari 2019

Berita terkait