Ketapang    

Oknum Polisi Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Kapolres Ketapang : Siap Sanksi Tegas Jika Terbukti

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa

Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang

melibatkan seorang oknum Polisi di Ketapang terhadap istrinya berinisial MA

(36) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan akan digelar hari ini, Selasa

(12/3/2019).

Sebelumnya, oknum polisi berinisial MH dilaporkan istrinya

MA ke Mapolres Ketapang dengan surat tanda bukti lapor bernomor :

STBL/206/VIII/2018/Kalbar /Polres Ketapang tertanggal 27 Agustus 2018. Dengan

dugaan tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga.

Penasehat hukum korban, Ni Luh Putu Sukreni, berharap pihak

dari JPU nantinya dapat memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam hal ini

masih berstatus suami sah korban, agar dituntut dengan hukuman penjara

maksimal.

Menurut Sukreni, hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk

memberikan efek jera terhadap terdakwa, sebab dikatakannya terdakwa sudah

sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya.

“Ya intinya saya tidak bermaksud untuk mengintervensi

siapapun, saya mewakili klien saya hanya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan

apa yang dipersangkakan terhadap terdakwa,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Sukreni juga meminta pihak dari Kepolisian untuk

memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai kode etik profesi Kepolisian

Republik Indonesia.

“Jika memang nanti terdakwa terbukti bersalah, ya klien saya

berharap agar terdakwa diberikan sanksi sesuai kode etik Kepolisian,” pintanya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan

kalau pihaknya siap memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini

sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah

di pengadilan. Sanksi kepada yang bersangkutan akan diberikan sesuai kode etik

profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan

pengadilan.

“Kode etik menunggu hasil putusan pidana,” jelas Yury saat

dihubungi awak media, Senin (11/3/2019).

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang,

Rudi Astanto mengaku bahwa pihaknya siap memberikan tuntutan pada sidang

lanjutan kasus KDRT yang melibatkan seorang oknum polisi di Ketapang.

“Besok itu agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,

ya kita siap berikan tuntutan,” terangnya saat dihubungi. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Densus 88 Amankan Seorang Pria Terduga Teroris di Kubu Raya
Senin, 11 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Caleg Bagikan Mesin Perontok Padi, Bawaslu Ketapang Diminta Telusuri
Senin, 11 Maret 2019

Berita terkait