Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang
melibatkan seorang oknum Polisi di Ketapang terhadap istrinya berinisial MA
(36) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan akan digelar hari ini, Selasa
(12/3/2019).
Sebelumnya, oknum polisi berinisial MH dilaporkan istrinya
MA ke Mapolres Ketapang dengan surat tanda bukti lapor bernomor :
STBL/206/VIII/2018/Kalbar /Polres Ketapang tertanggal 27 Agustus 2018. Dengan
dugaan tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga.
Penasehat hukum korban, Ni Luh Putu Sukreni, berharap pihak
dari JPU nantinya dapat memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam hal ini
masih berstatus suami sah korban, agar dituntut dengan hukuman penjara
maksimal.
Menurut Sukreni, hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk
memberikan efek jera terhadap terdakwa, sebab dikatakannya terdakwa sudah
sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya.
“Ya intinya saya tidak bermaksud untuk mengintervensi
siapapun, saya mewakili klien saya hanya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan
apa yang dipersangkakan terhadap terdakwa,” ujarnya, Senin (11/3/2019).
Selain itu, Sukreni juga meminta pihak dari Kepolisian untuk
memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai kode etik profesi Kepolisian
Republik Indonesia.
“Jika memang nanti terdakwa terbukti bersalah, ya klien saya
berharap agar terdakwa diberikan sanksi sesuai kode etik Kepolisian,” pintanya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
kalau pihaknya siap memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini
sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah
di pengadilan. Sanksi kepada yang bersangkutan akan diberikan sesuai kode etik
profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan
pengadilan.
“Kode etik menunggu hasil putusan pidana,” jelas Yury saat
dihubungi awak media, Senin (11/3/2019).
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang,
Rudi Astanto mengaku bahwa pihaknya siap memberikan tuntutan pada sidang
lanjutan kasus KDRT yang melibatkan seorang oknum polisi di Ketapang.
“Besok itu agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,
ya kita siap berikan tuntutan,” terangnya saat dihubungi. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang
melibatkan seorang oknum Polisi di Ketapang terhadap istrinya berinisial MA
(36) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan akan digelar hari ini, Selasa
(12/3/2019).
Sebelumnya, oknum polisi berinisial MH dilaporkan istrinya
MA ke Mapolres Ketapang dengan surat tanda bukti lapor bernomor :
STBL/206/VIII/2018/Kalbar /Polres Ketapang tertanggal 27 Agustus 2018. Dengan
dugaan tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga.
Penasehat hukum korban, Ni Luh Putu Sukreni, berharap pihak
dari JPU nantinya dapat memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam hal ini
masih berstatus suami sah korban, agar dituntut dengan hukuman penjara
maksimal.
Menurut Sukreni, hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk
memberikan efek jera terhadap terdakwa, sebab dikatakannya terdakwa sudah
sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya.
“Ya intinya saya tidak bermaksud untuk mengintervensi
siapapun, saya mewakili klien saya hanya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan
apa yang dipersangkakan terhadap terdakwa,” ujarnya, Senin (11/3/2019).
Selain itu, Sukreni juga meminta pihak dari Kepolisian untuk
memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai kode etik profesi Kepolisian
Republik Indonesia.
“Jika memang nanti terdakwa terbukti bersalah, ya klien saya
berharap agar terdakwa diberikan sanksi sesuai kode etik Kepolisian,” pintanya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
kalau pihaknya siap memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini
sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah
di pengadilan. Sanksi kepada yang bersangkutan akan diberikan sesuai kode etik
profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan
pengadilan.
“Kode etik menunggu hasil putusan pidana,” jelas Yury saat
dihubungi awak media, Senin (11/3/2019).
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang,
Rudi Astanto mengaku bahwa pihaknya siap memberikan tuntutan pada sidang
lanjutan kasus KDRT yang melibatkan seorang oknum polisi di Ketapang.
“Besok itu agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,
ya kita siap berikan tuntutan,” terangnya saat dihubungi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini