Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 September 2025 |
KALBARONLINE.com – Polemik perjalanan rohani Bupati Sekadau, Aron, ke Vatikan makin ramai dibicarakan. Setelah Kemendagri mengeluarkan izin resmi, kini beredar Surat Pernyataan dengan kop surat Bupati Sekadau bernomor 100.1.4.2/1822/PEM, yang diteken Aron pada 14 Agustus 2025.
Dalam surat yang ditandatangani lengkap dengan materai Rp10 ribu itu, Aron menegaskan bahwa perjalanan ibadah ke Basilika Santo Petrus di Kota Vatikan pada 9–19 September 2025 dilakukan dengan biaya pribadi, bukan menggunakan anggaran daerah.
“Dengan ini menyatakan bahwa selama melaksanakan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama ke Basilika Santo Petrus di Kota Vatikan menggunakan biaya sendiri,” tulis Aron dalam surat pernyataannya.
Aron juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan isi surat tersebut jika di kemudian hari terbukti tidak sesuai.
“Apabila tidak sesuai dengan apa yang saya sebutkan di atas, maka saya siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi pernyataan dalam dokumen resmi itu.
Surat ini muncul di tengah kritik publik soal dugaan penggunaan APBD Sekadau dalam perjalanan luar negeri yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah kondisi jalan rusak dan fiskal daerah yang masih defisit, publik Sekadau justru dibuat resah dengan kabar perjalanan rohani Bupati Sekadau Aron bersama istri, sejumlah kepala dinas, pejabat ASN, hingga anggota DPRD ke Eropa.
Perjalanan yang berlangsung pada 9–19 September 2025 itu menempuh rute Paris – Never – Clermont Ferrand – Lourdes – Avignon – Marseille – Pisa – Assisi – Roma melalui biro perjalanan Christour. Kegiatan ini diduga menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Sekadau 2025.
Hal itu disampaikan Rusliyadi, Lawyer Muda Kalbar, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kantornya di Jalan Merapi, Pontianak.
“Pengaduan ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Sekadau bersama rombongan yang menggunakan anggaran APBD. Padahal, kondisi Sekadau masih defisit dan pemerintah pusat sudah menginstruksikan efisiensi, bukan untuk jalan-jalan ke luar negeri,” tegas Rusliyadi, Kamis (18/9/2025).
Menurut Rusliyadi, masyarakat Sekadau kecewa karena infrastruktur di daerah belum banyak diperbaiki, sementara pejabat justru melancong ke luar negeri. Ia pun mempertanyakan legalitas perjalanan tersebut.
“Setiap kepala daerah wajib mengantongi izin dari Kemendagri. Kalau ternyata Pak Bupati tidak punya izin, ini bisa masuk kategori pelanggaran serius sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 jelas melarang kepala daerah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu dengan menggunakan anggaran negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti tanpa izin resmi, pelanggaran ini berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.
“Uang yang dipakai miliaran rupiah. Kalau tidak ada izin resmi, ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” ujarnya.
APBD Sekadau 2025 diketahui hanya sedikit di atas Rp1 triliun, sementara kondisi fiskal disebut masih defisit. Padahal Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri selama lima tahun demi efisiensi belanja negara.
“Mestinya Pak Aron peka terhadap situasi. Jalan banyak rusak, ekonomi sulit, tapi malah jalan-jalan ke Paris dan Roma. Ini bisa memicu kekecewaan masyarakat,” tambah Rusliyadi.
Dalam foto yang beredar, diduga tampak pula Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sekadau sekaligus anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, ikut serta dalam rombongan perjalanan tersebut. Kehadiran figur partai politik kian menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
KALBARONLINE.com – Polemik perjalanan rohani Bupati Sekadau, Aron, ke Vatikan makin ramai dibicarakan. Setelah Kemendagri mengeluarkan izin resmi, kini beredar Surat Pernyataan dengan kop surat Bupati Sekadau bernomor 100.1.4.2/1822/PEM, yang diteken Aron pada 14 Agustus 2025.
Dalam surat yang ditandatangani lengkap dengan materai Rp10 ribu itu, Aron menegaskan bahwa perjalanan ibadah ke Basilika Santo Petrus di Kota Vatikan pada 9–19 September 2025 dilakukan dengan biaya pribadi, bukan menggunakan anggaran daerah.
“Dengan ini menyatakan bahwa selama melaksanakan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama ke Basilika Santo Petrus di Kota Vatikan menggunakan biaya sendiri,” tulis Aron dalam surat pernyataannya.
Aron juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan isi surat tersebut jika di kemudian hari terbukti tidak sesuai.
“Apabila tidak sesuai dengan apa yang saya sebutkan di atas, maka saya siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi pernyataan dalam dokumen resmi itu.
Surat ini muncul di tengah kritik publik soal dugaan penggunaan APBD Sekadau dalam perjalanan luar negeri yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah kondisi jalan rusak dan fiskal daerah yang masih defisit, publik Sekadau justru dibuat resah dengan kabar perjalanan rohani Bupati Sekadau Aron bersama istri, sejumlah kepala dinas, pejabat ASN, hingga anggota DPRD ke Eropa.
Perjalanan yang berlangsung pada 9–19 September 2025 itu menempuh rute Paris – Never – Clermont Ferrand – Lourdes – Avignon – Marseille – Pisa – Assisi – Roma melalui biro perjalanan Christour. Kegiatan ini diduga menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Sekadau 2025.
Hal itu disampaikan Rusliyadi, Lawyer Muda Kalbar, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kantornya di Jalan Merapi, Pontianak.
“Pengaduan ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Sekadau bersama rombongan yang menggunakan anggaran APBD. Padahal, kondisi Sekadau masih defisit dan pemerintah pusat sudah menginstruksikan efisiensi, bukan untuk jalan-jalan ke luar negeri,” tegas Rusliyadi, Kamis (18/9/2025).
Menurut Rusliyadi, masyarakat Sekadau kecewa karena infrastruktur di daerah belum banyak diperbaiki, sementara pejabat justru melancong ke luar negeri. Ia pun mempertanyakan legalitas perjalanan tersebut.
“Setiap kepala daerah wajib mengantongi izin dari Kemendagri. Kalau ternyata Pak Bupati tidak punya izin, ini bisa masuk kategori pelanggaran serius sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 jelas melarang kepala daerah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu dengan menggunakan anggaran negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti tanpa izin resmi, pelanggaran ini berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.
“Uang yang dipakai miliaran rupiah. Kalau tidak ada izin resmi, ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” ujarnya.
APBD Sekadau 2025 diketahui hanya sedikit di atas Rp1 triliun, sementara kondisi fiskal disebut masih defisit. Padahal Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri selama lima tahun demi efisiensi belanja negara.
“Mestinya Pak Aron peka terhadap situasi. Jalan banyak rusak, ekonomi sulit, tapi malah jalan-jalan ke Paris dan Roma. Ini bisa memicu kekecewaan masyarakat,” tambah Rusliyadi.
Dalam foto yang beredar, diduga tampak pula Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sekadau sekaligus anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, ikut serta dalam rombongan perjalanan tersebut. Kehadiran figur partai politik kian menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini