Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 17 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku ikut serta bertanggung jawab terhadap terjadinya kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Namun, tanggung jawab yang dipikulnya hanya sebatas moril, tidak secara teknis.
“Secara moril apapun yang terjadi di wilayah Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai Gubernur. Jadi saya menyatakam rasa tanggung jawab moril saya,” kata Ridwan, Kamis (17/12).
Ridwan menjelaskan, wilayah Jawa Barat merupakan daerah otonom. Di mana bupati atau wali kota dipilih langsung oleh rakyat. Maka dari itu, setiap bupati atau wali kota bertanggung jawab atas kegiatan lokal di wilayahnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pernyataan Mahfud MD Salah Satu Pemicu Kerumunan
“Acara di Megamendung itu dalam opini saya adalah acara lokal. Jadi tanggung jawab lokalnya menjadi milik Kabupaten Bogor dan Satgasnya,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Gubernur tidak bisa memberikam sanksi maupun pencopotan bupati dan wali kota. Proses tersebut harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbeda dengan DKI Jakarta yang memiliki kekhususan. Yakni wali kota atau bupati dipilih langsung oleh Gubernur. Sehingga Gubernur bisa menjatuhkan sanksi kepada mereka.
“Kalau Jawa Barat dan provinsi di luar Jakarta, bupati, wali kota dipilih rakyat. Tidak bisa disanksi dan diberhentikan oleh gubernur. Dengan distem otonomi ini maka Itu acara lokal tanggung jawa pemerintah lokal,” jelas Ridwan.
Acara lokal akam menjadi tanggung jawab provinsi jika memenuhi kondisi. Pertama jika pemerintah lokal tidak mampu menangani acara tersebut. Kedua jika acara diselenggaran di perbatasan antar kota atau antar kabupaten. Sedangkan Ridwan Kamil berpandangan kegiatan di Megamendung tidak memenuhi dua kriteria tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku ikut serta bertanggung jawab terhadap terjadinya kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Namun, tanggung jawab yang dipikulnya hanya sebatas moril, tidak secara teknis.
“Secara moril apapun yang terjadi di wilayah Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai Gubernur. Jadi saya menyatakam rasa tanggung jawab moril saya,” kata Ridwan, Kamis (17/12).
Ridwan menjelaskan, wilayah Jawa Barat merupakan daerah otonom. Di mana bupati atau wali kota dipilih langsung oleh rakyat. Maka dari itu, setiap bupati atau wali kota bertanggung jawab atas kegiatan lokal di wilayahnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pernyataan Mahfud MD Salah Satu Pemicu Kerumunan
“Acara di Megamendung itu dalam opini saya adalah acara lokal. Jadi tanggung jawab lokalnya menjadi milik Kabupaten Bogor dan Satgasnya,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Gubernur tidak bisa memberikam sanksi maupun pencopotan bupati dan wali kota. Proses tersebut harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbeda dengan DKI Jakarta yang memiliki kekhususan. Yakni wali kota atau bupati dipilih langsung oleh Gubernur. Sehingga Gubernur bisa menjatuhkan sanksi kepada mereka.
“Kalau Jawa Barat dan provinsi di luar Jakarta, bupati, wali kota dipilih rakyat. Tidak bisa disanksi dan diberhentikan oleh gubernur. Dengan distem otonomi ini maka Itu acara lokal tanggung jawa pemerintah lokal,” jelas Ridwan.
Acara lokal akam menjadi tanggung jawab provinsi jika memenuhi kondisi. Pertama jika pemerintah lokal tidak mampu menangani acara tersebut. Kedua jika acara diselenggaran di perbatasan antar kota atau antar kabupaten. Sedangkan Ridwan Kamil berpandangan kegiatan di Megamendung tidak memenuhi dua kriteria tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini