Pontianak    

Riezky Kabah Sebut Suku Dayak Penganut Ilmu Hitam Bersumber dari Museum Kalbar, Ria Norsan: Itu Tidak Benar

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 19 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, membantah soal klarifikasi Riezky Kabah yang menyebutkan bahwa dirinya menyebutkan suku Dayak penganut ilmu hitam dalam video yang dibuatnya bersumber dari Museum Kalbar.

Sebelumnya, dalam klarifikasinya, Riezky Kabah menyebutkan bahwa ada sejarah perdukunan di Museum Kalbar, namun Gubernur Ria Norsan menegaskan hal itu tidak benar.

"Soal ilmu hitam itu nggak benar ya, itu barang-barang antik yang sudah lama disimpan di sana (museum), kita juga ada barang-barang lama baik dari suku Melayu dan suku lainnya, nah itu jadi gak benar,” kata Norsan saat dikonfimasi, Jumat (19/09/2025).

Norsan menilai, bahwa pernyataan Riezky Kabah itu berpotensi menimbulkan ketersinggungan di kalangan masyarakat Dayak.

Meski begitu, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan penuh kebijaksanaan.

“Dan ini membuat ketersinggungan masyarakat Dayak, tapi kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” ujarnya.

Norsan juga meminta agar ucapan atau kelakukan yang telah dibuat oleh Riezky Kabah sehingga menimbulkan keresahan masyarakat terutama suku Dayak untuk dimaafkan.

“Namanya manusia tetap ada khilaf dan salah. Mungkin kekhilafan dia bisa kita maafkan,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Riezky Kabah dilaporkan ke Polda Kalbar oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak karena diduga menyebarkan berita bohong yang menyebut masyarakat adat Dayak menganut ilmu hitam.

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati Sekadau Aron Klaim Biayai Sendiri Perjalanan ke Vatikan, Siap Bertanggung Jawab Jika Terbukti Sebaliknya
Jumat, 19 September 2025
Artikel Sebelumnya
DIB Dukung Mahasiswa Desa Pelapis Jadi Agen Perubahan Kayong Utara Lewat Beasiswa
Jumat, 19 September 2025

Berita terkait