Sekadau    

Kemendagri Restui Bupati Sekadau Aron Ziarah ke Vatikan di Tengah Sorotan Publik

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 19 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan izin kepada Bupati Sekadau, Aron, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting. Izin tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 857/1655.e/SJ tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Surat itu menindaklanjuti permohonan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100.1.4.2/288/RO-PEM tanggal 25 Agustus 2025 yang meminta persetujuan bagi Bupati Sekadau. Kemendagri menyetujui izin ke luar negeri untuk melaksanakan ziarah agama Katolik ke Basilika Santo Petrus, Vatikan, pada 9–19 September 2025.

Adapun izin diberikan atas nama Aron, S.H, sebagai Bupati Sekadau.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi yakni, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sekadau tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selama Bupati Sekadau berada di luar negeri, tugas dan wewenang sehari-hari didelegasikan kepada pejabat sesuai aturan perundang-undangan, yang tetap bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Setelah kegiatan selesai, Bupati Sekadau wajib kembali aktif menjalankan tugas tepat waktu.

Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Bupati Sekadau, serta pimpinan DPRD Sekadau.

Meski telah mengantongi izin resmi, perjalanan ini tetap menuai sorotan publik, mengingat sebelumnya muncul kritik soal dugaan penggunaan APBD untuk pembiayaan perjalanan rohani tersebut di tengah kondisi jalan rusak dan defisit anggaran daerah. (Red)

Artikel Selanjutnya
22 Peserta Asal Pontianak Lolos Final MTQ Kalbar
Jumat, 19 September 2025
Artikel Sebelumnya
Dinkes Pontianak Pimpin Gerakan Bersama Pemberantasan Sarang Nyamuk, Upaya Tekan Lonjakan DBD
Jumat, 19 September 2025

Berita terkait