Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 20 November 2025 |
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum pegawai PLBN Badau terhadap istrinya akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa yang menimpa seorang ibu rumah tangga ini sempat menjadi perhatian warga sebelum kedua belah pihak sepakat menutup kasus tersebut melalui mekanisme adat.
Keluarga korban, Ramen, membenarkan bahwa dugaan KDRT yang dialami keponakannya telah diselesaikan secara damai. Pelaku yang berinisial SN, suami dari korban Susana, diketahui telah meminta maaf kepada keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saudara SN sebagai suami Susana itu pun meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Ramen, Kamis (20/11/2025).
Selain permintaan maaf, SN juga dikenakan sanksi adat, termasuk membayar uang adat sebesar Rp50 juta dan kewajiban lain yang ditetapkan melalui mediasi antara pihak Polsek Badau, pengurus adat, dan keluarga korban.
“Saudara SN pun juga dikenakan sanksi adat berupa membayar adat sejumlah Rp50 juta dan lainnya, yang dimediasi oleh pihak Polsek Badau serta pihak pengurus adat dan keluarga korban,” jelas Ramen.
Dengan adanya kesepakatan ini, keluarga korban menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dianggap selesai.
“Jadi untuk kasus atau persoalan ini kami anggap sudah selesai secara kekeluargaan,” tegas Ramen. (Haq)
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum pegawai PLBN Badau terhadap istrinya akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa yang menimpa seorang ibu rumah tangga ini sempat menjadi perhatian warga sebelum kedua belah pihak sepakat menutup kasus tersebut melalui mekanisme adat.
Keluarga korban, Ramen, membenarkan bahwa dugaan KDRT yang dialami keponakannya telah diselesaikan secara damai. Pelaku yang berinisial SN, suami dari korban Susana, diketahui telah meminta maaf kepada keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saudara SN sebagai suami Susana itu pun meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Ramen, Kamis (20/11/2025).
Selain permintaan maaf, SN juga dikenakan sanksi adat, termasuk membayar uang adat sebesar Rp50 juta dan kewajiban lain yang ditetapkan melalui mediasi antara pihak Polsek Badau, pengurus adat, dan keluarga korban.
“Saudara SN pun juga dikenakan sanksi adat berupa membayar adat sejumlah Rp50 juta dan lainnya, yang dimediasi oleh pihak Polsek Badau serta pihak pengurus adat dan keluarga korban,” jelas Ramen.
Dengan adanya kesepakatan ini, keluarga korban menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dianggap selesai.
“Jadi untuk kasus atau persoalan ini kami anggap sudah selesai secara kekeluargaan,” tegas Ramen. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini