Bawaslu Ketapang Tunggu Hasil Penulusuran Panwascam MHU
KalbarOnline, Ketapang – Memasuki musim kampanye jelang pemilu 17 April 2019 mendatang, warga di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dihebohkan dengan isu pembagian mesin perontok padi yang diduga dilakukan oleh satu diantara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Ketapang kepada sejumlah warga di wilayah MHU.
Kehebohan tersebut berawal dari adanya postingan foto mesin perontok padi yang dibagikan tersebut sempat viral di media sosial Facebook. Lantaran, pada sisi mesin perontok padi tersebut terdapat tulisan nama satu diantara partai politik beserta nama seorang caleg di saat musim kampanye menjelang pemilu April mendatang.
Satu diantara warga Desa Kuala Tolak, Kecamatan MHU, SI mengaku bahwa hal ini tentunya menjadi pertanyaan dirinya dan juga masyarakat lainnya. Pertanyaannya, jika memang benar adanya pembagian alat-alat, apakah itu diperbolehkan.
“Hal ini sudah heboh di facebook karena ada warga yang memposting gambar alat perontok padi di facebook dan itupun menjadi isu ditengah masyarakat,” ujarnya, Senin (11/3/2019).
Dirinya juga tak mengetahui pasti berapa jumlah mesin perontok padi yang dibagikan. Hanya saja, yang menjadi pertanyaannya apakah boleh di momen politik saat ini ada pembagian sesuatu yang bertuliskan nama caleg tertentu.
“Alat yang dibagikan itu ada yang bertuliskan nama Caleg ada juga tidak. Motifnya tidak tahu, makanya kami bertanya,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar pihak terkait seperti Bawaslu dapat menindaklanjuti isu ini supaya mendapatkan kejelasan apakah ini merupakan pelanggaran atau bukan.
Sementara Silvanus selaku Caleg DPRD Kabupaten Ketapang Dapil 1 yang namanya tercantum di sisi mesin perontok padi yang dibagikan tersebut, mengaku kalau mesin itu merupakan bantuan dari partai.
“Itu bantuan partai yang digunakan untuk pengurus partai di tingkat desa,” akunya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/3/2019).
Ia melanjutkan, itupun tidak ada dibagi-bagi melainkan hanya satu unit yang dipakai pengurus partai di tingkat desa.
Terpisah, Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum menerima laporan secara resmi terkait isu tersebut. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu, sehingga masih menunggu hasil laporan dari Panwascam MHU untuk dilakukan penindakan.
“Kita belum terima laporan resmi terkait hal itu, saat ini masih dilakukan penulusuran oleh Panwascam setempat,” terangnya saat dihubungi, Kamis (11/3/2019).
Lebih lanjut, Nuriyanto mengatakan kalau saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait isu tersebut. Sehingga Bawaslu Ketapang belum dapat melakukan tindakan apapun sebelum menerima hasil laporan dari pihak Panwascam MHU.
“Jika sudah mendapat laporan resmi dan sudah ada hasil penulusuran dari Panwascam setempat, maka baru bisa kita tau apakah itu melanggar aturan atau tidak,” tandasnya. (Adi LC)
Comment