Ketapang    

Caleg Bagikan Mesin Perontok Padi, Bawaslu Ketapang Diminta Telusuri

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Bawaslu Ketapang

Tunggu Hasil Penulusuran Panwascam MHU

KalbarOnline,

Ketapang – Memasuki musim kampanye jelang pemilu 17 April 2019 mendatang,

warga di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dihebohkan dengan isu pembagian

mesin perontok padi yang diduga dilakukan oleh satu diantara Calon Anggota

Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Ketapang kepada sejumlah warga di

wilayah MHU.

Mesin perontok padi yang diduga dibagikan oleh caleg
Mesin perontok padi yang diduga dibagikan oleh caleg (Foto: Adi LC)

Kehebohan tersebut berawal dari adanya postingan foto mesin

perontok padi yang dibagikan tersebut sempat viral di media sosial Facebook.

Lantaran, pada sisi mesin perontok padi tersebut terdapat tulisan nama satu

diantara partai politik beserta nama seorang caleg di saat musim kampanye menjelang

pemilu April mendatang.

Satu diantara warga Desa Kuala Tolak, Kecamatan MHU, SI

mengaku bahwa hal ini tentunya menjadi pertanyaan dirinya dan juga masyarakat

lainnya. Pertanyaannya, jika memang benar adanya pembagian alat-alat, apakah

itu diperbolehkan.

“Hal ini sudah heboh di facebook karena ada warga yang

memposting gambar alat perontok padi di facebook dan itupun menjadi isu

ditengah masyarakat,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Dirinya juga tak mengetahui pasti berapa jumlah mesin

perontok padi yang dibagikan. Hanya saja, yang menjadi pertanyaannya apakah

boleh di momen politik saat ini ada pembagian sesuatu yang bertuliskan nama

caleg tertentu.

“Alat yang dibagikan itu ada yang bertuliskan nama Caleg ada

juga tidak. Motifnya tidak tahu, makanya kami bertanya,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap agar pihak terkait seperti Bawaslu

dapat menindaklanjuti isu ini supaya mendapatkan kejelasan apakah ini merupakan

pelanggaran atau bukan.

Sementara Silvanus selaku Caleg DPRD Kabupaten Ketapang

Dapil 1 yang namanya tercantum di sisi mesin perontok padi yang dibagikan

tersebut, mengaku kalau mesin itu merupakan bantuan dari partai.

“Itu bantuan partai yang digunakan untuk pengurus partai di tingkat

desa,” akunya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/3/2019).

Ia melanjutkan, itupun tidak ada dibagi-bagi melainkan hanya

satu unit yang dipakai pengurus partai di tingkat desa.

Terpisah, Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa

pihaknya saat ini belum menerima laporan secara resmi terkait isu tersebut.

Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat untuk dilakukan

pengecekan terlebih dahulu, sehingga masih menunggu hasil laporan dari

Panwascam MHU untuk dilakukan penindakan.

“Kita belum terima laporan resmi terkait hal itu, saat ini

masih dilakukan penulusuran oleh Panwascam setempat,” terangnya saat dihubungi,

Kamis (11/3/2019).

Lebih lanjut, Nuriyanto mengatakan kalau saat ini pihaknya

masih menunggu laporan resmi terkait isu tersebut. Sehingga Bawaslu Ketapang

belum dapat melakukan tindakan apapun sebelum menerima hasil laporan dari pihak

Panwascam MHU.

“Jika sudah mendapat laporan resmi dan sudah ada hasil

penulusuran dari Panwascam setempat, maka baru bisa kita tau apakah itu

melanggar aturan atau tidak,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Oknum Polisi Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Kapolres Ketapang : Siap Sanksi Tegas Jika Terbukti
Selasa, 12 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Puskesmas Sungai Awan Terakreditasi Madya
Selasa, 12 Maret 2019

Berita terkait