Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 Maret 2019 |
Bawaslu Ketapang
Tunggu Hasil Penulusuran Panwascam MHU
KalbarOnline,
Ketapang – Memasuki musim kampanye jelang pemilu 17 April 2019 mendatang,
warga di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dihebohkan dengan isu pembagian
mesin perontok padi yang diduga dilakukan oleh satu diantara Calon Anggota
Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Ketapang kepada sejumlah warga di
wilayah MHU.

Kehebohan tersebut berawal dari adanya postingan foto mesin
perontok padi yang dibagikan tersebut sempat viral di media sosial Facebook.
Lantaran, pada sisi mesin perontok padi tersebut terdapat tulisan nama satu
diantara partai politik beserta nama seorang caleg di saat musim kampanye menjelang
pemilu April mendatang.
Satu diantara warga Desa Kuala Tolak, Kecamatan MHU, SI
mengaku bahwa hal ini tentunya menjadi pertanyaan dirinya dan juga masyarakat
lainnya. Pertanyaannya, jika memang benar adanya pembagian alat-alat, apakah
itu diperbolehkan.
“Hal ini sudah heboh di facebook karena ada warga yang
memposting gambar alat perontok padi di facebook dan itupun menjadi isu
ditengah masyarakat,” ujarnya, Senin (11/3/2019).
Dirinya juga tak mengetahui pasti berapa jumlah mesin
perontok padi yang dibagikan. Hanya saja, yang menjadi pertanyaannya apakah
boleh di momen politik saat ini ada pembagian sesuatu yang bertuliskan nama
caleg tertentu.
“Alat yang dibagikan itu ada yang bertuliskan nama Caleg ada
juga tidak. Motifnya tidak tahu, makanya kami bertanya,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar pihak terkait seperti Bawaslu
dapat menindaklanjuti isu ini supaya mendapatkan kejelasan apakah ini merupakan
pelanggaran atau bukan.
Sementara Silvanus selaku Caleg DPRD Kabupaten Ketapang
Dapil 1 yang namanya tercantum di sisi mesin perontok padi yang dibagikan
tersebut, mengaku kalau mesin itu merupakan bantuan dari partai.
“Itu bantuan partai yang digunakan untuk pengurus partai di tingkat
desa,” akunya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/3/2019).
Ia melanjutkan, itupun tidak ada dibagi-bagi melainkan hanya
satu unit yang dipakai pengurus partai di tingkat desa.
Terpisah, Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa
pihaknya saat ini belum menerima laporan secara resmi terkait isu tersebut.
Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat untuk dilakukan
pengecekan terlebih dahulu, sehingga masih menunggu hasil laporan dari
Panwascam MHU untuk dilakukan penindakan.
“Kita belum terima laporan resmi terkait hal itu, saat ini
masih dilakukan penulusuran oleh Panwascam setempat,” terangnya saat dihubungi,
Kamis (11/3/2019).
Lebih lanjut, Nuriyanto mengatakan kalau saat ini pihaknya
masih menunggu laporan resmi terkait isu tersebut. Sehingga Bawaslu Ketapang
belum dapat melakukan tindakan apapun sebelum menerima hasil laporan dari pihak
Panwascam MHU.
“Jika sudah mendapat laporan resmi dan sudah ada hasil
penulusuran dari Panwascam setempat, maka baru bisa kita tau apakah itu
melanggar aturan atau tidak,” tandasnya. (Adi LC)
Bawaslu Ketapang
Tunggu Hasil Penulusuran Panwascam MHU
KalbarOnline,
Ketapang – Memasuki musim kampanye jelang pemilu 17 April 2019 mendatang,
warga di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dihebohkan dengan isu pembagian
mesin perontok padi yang diduga dilakukan oleh satu diantara Calon Anggota
Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Ketapang kepada sejumlah warga di
wilayah MHU.

Kehebohan tersebut berawal dari adanya postingan foto mesin
perontok padi yang dibagikan tersebut sempat viral di media sosial Facebook.
Lantaran, pada sisi mesin perontok padi tersebut terdapat tulisan nama satu
diantara partai politik beserta nama seorang caleg di saat musim kampanye menjelang
pemilu April mendatang.
Satu diantara warga Desa Kuala Tolak, Kecamatan MHU, SI
mengaku bahwa hal ini tentunya menjadi pertanyaan dirinya dan juga masyarakat
lainnya. Pertanyaannya, jika memang benar adanya pembagian alat-alat, apakah
itu diperbolehkan.
“Hal ini sudah heboh di facebook karena ada warga yang
memposting gambar alat perontok padi di facebook dan itupun menjadi isu
ditengah masyarakat,” ujarnya, Senin (11/3/2019).
Dirinya juga tak mengetahui pasti berapa jumlah mesin
perontok padi yang dibagikan. Hanya saja, yang menjadi pertanyaannya apakah
boleh di momen politik saat ini ada pembagian sesuatu yang bertuliskan nama
caleg tertentu.
“Alat yang dibagikan itu ada yang bertuliskan nama Caleg ada
juga tidak. Motifnya tidak tahu, makanya kami bertanya,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar pihak terkait seperti Bawaslu
dapat menindaklanjuti isu ini supaya mendapatkan kejelasan apakah ini merupakan
pelanggaran atau bukan.
Sementara Silvanus selaku Caleg DPRD Kabupaten Ketapang
Dapil 1 yang namanya tercantum di sisi mesin perontok padi yang dibagikan
tersebut, mengaku kalau mesin itu merupakan bantuan dari partai.
“Itu bantuan partai yang digunakan untuk pengurus partai di tingkat
desa,” akunya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/3/2019).
Ia melanjutkan, itupun tidak ada dibagi-bagi melainkan hanya
satu unit yang dipakai pengurus partai di tingkat desa.
Terpisah, Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa
pihaknya saat ini belum menerima laporan secara resmi terkait isu tersebut.
Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat untuk dilakukan
pengecekan terlebih dahulu, sehingga masih menunggu hasil laporan dari
Panwascam MHU untuk dilakukan penindakan.
“Kita belum terima laporan resmi terkait hal itu, saat ini
masih dilakukan penulusuran oleh Panwascam setempat,” terangnya saat dihubungi,
Kamis (11/3/2019).
Lebih lanjut, Nuriyanto mengatakan kalau saat ini pihaknya
masih menunggu laporan resmi terkait isu tersebut. Sehingga Bawaslu Ketapang
belum dapat melakukan tindakan apapun sebelum menerima hasil laporan dari pihak
Panwascam MHU.
“Jika sudah mendapat laporan resmi dan sudah ada hasil
penulusuran dari Panwascam setempat, maka baru bisa kita tau apakah itu
melanggar aturan atau tidak,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini