Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 13 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan praktik politik uang yang terjadi pada Pilkada serentak. Dugaan ini terjadi di empat kabupaten.
“Hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Minggu (13/12), dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan politik uang.
“Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami, memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” ujarnya.
Jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan ada yang memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus.
Selain itu, pada saat hari pemungutan suara, juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi.
“Hasil pengawasan teman-teman di daerah masih menemukan adanya beberapa catatan, misalnya surat suara kurang dan formulir yang tertukar,” katanya.
KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan praktik politik uang yang terjadi pada Pilkada serentak. Dugaan ini terjadi di empat kabupaten.
“Hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Minggu (13/12), dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan politik uang.
“Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami, memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” ujarnya.
Jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan ada yang memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus.
Selain itu, pada saat hari pemungutan suara, juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi.
“Hasil pengawasan teman-teman di daerah masih menemukan adanya beberapa catatan, misalnya surat suara kurang dan formulir yang tertukar,” katanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini