Ketapang    

Bupati Ketapang Soroti Kemandirian Fiskal, Perda Pajak dan Retribusi Diusulkan Diubah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 13 August 2026
Bupati Ketapang Soroti Kemandirian Fiskal, Perda Pajak dan Retribusi Diusulkan Diubah
Kemandirian fiskal Ketapang 2025 hanya 17,65 persen, Bupati Alexander Wilyo mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com — Pemerintah Kabupaten Ketapang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Ketapang dalam rapat paripurna, Selasa (11/8/2026).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, kemampuan keuangan Kabupaten Ketapang pada 2025 masih berada di angka 17,65 persen dan masuk kategori “kurang”. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kemandirian fiskal daerah masih rendah.

“Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah serta tingginya ketergantungan terhadap pendapatan transfer,” kata Alexander Wilyo.

Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 juga diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi ekonomi, kemajuan teknologi informasi serta kebutuhan masyarakat.

Bupati berharap regulasi baru nantinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik dan tata kelola pajak serta retribusi daerah.

“Regulasi yang baru diharapkan dapat menjadi alat untuk meningkatkan PAD, kualitas pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PDRD, kepastian hukum, keadilan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda kedua menyangkut perubahan Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang BPD.

Alexander menjelaskan, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga tersebut memiliki fungsi dalam mewujudkan demokrasi di tingkat desa, menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah perubahan terhadap ketentuan kelembagaan BPD.

Perubahan tersebut mencakup struktur kelembagaan, masa jabatan, keterwakilan, hak dan kewajiban hingga perlindungan sosial bagi anggota BPD.

“Perubahan regulasi tersebut menyebabkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tidak lagi sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” ungkapnya.

Alexander menegaskan, kedua Raperda tersebut perlu dibahas secara serius agar regulasi daerah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum nasional.

“Saya menginstruksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk secara sungguh-sungguh mengikuti proses pembahasan serta mendampingi DPRD dalam setiap agenda pembahasan Raperda,” pesannya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kabut Asap Karhutla, Bupati Melawi Terbitkan SE Belajar dari Rumah
Thursday, 13 August 2026
Artikel Sebelumnya
Robo-Robo Kauman 2026, Sekda Ketapang Dorong Generasi Muda Jaga Warisan Melayu
Thursday, 13 August 2026

Berita terkait