Pontianak    

Pemkot Pontianak Gulirkan Raperda Baru Tentang Pajak dan Retribusi

Sederhanakan Jenis Retribusi dan Jaga Penerimaan Daerah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 09 Maret 2026
Pemkot Pontianak Gulirkan Raperda Baru Tentang Pajak dan Retribusi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional, sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Edi dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, Senin (09/03/2026).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Pontianak menyebut, salah satu substansi penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara nasional, jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sementara di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, dalam rancangan perda terbaru disederhanakan menjadi 15 jenis retribusi.

"Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air," katanya.

Menurut Edi, penghapusan itu dilakukan karena implementasinya saat ini telah diakomodasi melalui retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah. Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran persentase maupun tarif pajak dalam rancangan perda tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Pengaturan tarif tetap disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian, penyesuaian regulasi ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi aturan dan penguatan tata kelola, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Mahasiswa Mempawah Minta Pelabuhan Kijing Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin, 09 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital
Senin, 09 Maret 2026

Berita terkait