Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 17 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com – Kebijakan peraturan daerah (perda) mengenai retribusi air bersih yang baru saja diterapkan kini menuai kritik tajam dari aktivis media sosial dan masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, diminta untuk meninjau ulang aturan tersebut karena dinilai "prematur" dan tidak relevan dengan kondisi teknis di lapangan.
Pasalnya, keluhan utama warga bukan terletak pada nominal pembayaran, melainkan pada kualitas layanan yang diberikan oleh UPT Air Bersih. Sejak pemasangan meteran, warga merasa distribusi air justru semakin sulit. Hal yang paling ironis adalah fenomena meteran jalan tapi air nihil.
"Yang lebih gila lagi, ketika sedot air hanya angin yang naik, namun meteran tetap jalan. Artinya, masyarakat membayar untuk angin yang masuk ke pipa. Ini harus jadi pertimbangan," ujar Bakri Rahman, salah satu aktivis media sosial, pada Senin (16/03/2026).
Seperti diketahui, kondisi ini memicu aksi spontan di beberapa titik, di mana warga berinisiatif membuka kembali meteran yang telah dipasang sebagai bentuk protes atas ketidakadilan distribusi.
Masyarakat menyadari bahwa debit air memang terbatas karena sumber air hanya mengandalkan tadah hujan untuk mengisi bak penampungan di perbukitan. Namun, hal ini justru dianggap sebagai alasan kuat mengapa retribusi tetap tidak boleh dipaksakan jika teknis penyalurannya belum memadai.
Warga berseloroh bahwa tanpa bantuan mesin pompa, air mustahil sampai ke rumah mereka. "Bahkan sampai Nabi Adam kembali ke bumi pun, air tidak akan datang kalau tidak disedot," tambahnya.
Isu krisis air ini bahkan menjadi topik utama di grup-grup WhatsApp warga, terutama pada jam-jam krusial seperti pukul 02.00 atau 03.00 dini hari, di mana warga terjaga hanya untuk memastikan mesin pompa mendapatkan sisa-sisa debit air.
Warga berharap juga, aktivis media massa seperti Danang Prasetyo dan Muhammad Fauzi dapat mengawal dan mengutip keluhan ini agar sampai ke meja pembuat kebijakan. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penarikan retribusi, tetapi terlebih dahulu membenahi infrastruktur agar yang mengalir ke rumah warga adalah air, bukan sekadar angin.
Poin utama yang Anda sampaikan mengenai air-trap (udara yang memutar meteran) adalah masalah teknis yang valid dalam sistem perpipaan. Jika pemerintah ingin menerapkan retribusi, idealnya mereka memasang air release valve agar masyarakat tidak merugi. (Sans)
KALBARONLINE.com – Kebijakan peraturan daerah (perda) mengenai retribusi air bersih yang baru saja diterapkan kini menuai kritik tajam dari aktivis media sosial dan masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, diminta untuk meninjau ulang aturan tersebut karena dinilai "prematur" dan tidak relevan dengan kondisi teknis di lapangan.
Pasalnya, keluhan utama warga bukan terletak pada nominal pembayaran, melainkan pada kualitas layanan yang diberikan oleh UPT Air Bersih. Sejak pemasangan meteran, warga merasa distribusi air justru semakin sulit. Hal yang paling ironis adalah fenomena meteran jalan tapi air nihil.
"Yang lebih gila lagi, ketika sedot air hanya angin yang naik, namun meteran tetap jalan. Artinya, masyarakat membayar untuk angin yang masuk ke pipa. Ini harus jadi pertimbangan," ujar Bakri Rahman, salah satu aktivis media sosial, pada Senin (16/03/2026).
Seperti diketahui, kondisi ini memicu aksi spontan di beberapa titik, di mana warga berinisiatif membuka kembali meteran yang telah dipasang sebagai bentuk protes atas ketidakadilan distribusi.
Masyarakat menyadari bahwa debit air memang terbatas karena sumber air hanya mengandalkan tadah hujan untuk mengisi bak penampungan di perbukitan. Namun, hal ini justru dianggap sebagai alasan kuat mengapa retribusi tetap tidak boleh dipaksakan jika teknis penyalurannya belum memadai.
Warga berseloroh bahwa tanpa bantuan mesin pompa, air mustahil sampai ke rumah mereka. "Bahkan sampai Nabi Adam kembali ke bumi pun, air tidak akan datang kalau tidak disedot," tambahnya.
Isu krisis air ini bahkan menjadi topik utama di grup-grup WhatsApp warga, terutama pada jam-jam krusial seperti pukul 02.00 atau 03.00 dini hari, di mana warga terjaga hanya untuk memastikan mesin pompa mendapatkan sisa-sisa debit air.
Warga berharap juga, aktivis media massa seperti Danang Prasetyo dan Muhammad Fauzi dapat mengawal dan mengutip keluhan ini agar sampai ke meja pembuat kebijakan. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penarikan retribusi, tetapi terlebih dahulu membenahi infrastruktur agar yang mengalir ke rumah warga adalah air, bukan sekadar angin.
Poin utama yang Anda sampaikan mengenai air-trap (udara yang memutar meteran) adalah masalah teknis yang valid dalam sistem perpipaan. Jika pemerintah ingin menerapkan retribusi, idealnya mereka memasang air release valve agar masyarakat tidak merugi. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini