Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 09 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Warga di Jalan Gajah Mada, Gang Sentosa,
Desa Sukabangun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang untuk
segera menertibkan bangunan walet milik oknum warga setempat yang mereka
keluhkan lantaran mengeluarkan suara bising sehingga dinilai sangat menganggu.
Selain itu penertiban diminta lantaran bangunan
walet tersebut dibangun tanpa melengkapi izin dari dinas terkait.
Nuhdi Arfarisy (41) salah seorang warga setempat
mengaku bahwa keluhan terkait keberadaan bangunan sarang walet di sekitar
rumahnya tak hanya dikeluhkan oleh dirinya dan keluarga tetapi juga beberapa
warga yang tinggal berdekatan langsung dengan bangunan sarang walet tersebut.
“Bahkan ada 10 orang warga yang membuat
surat pernyataan keberatan terhadap pembangunan sarang walet tersebut, namun
keberatan kami tidak diindahkan oleh pemilik bangunan yang tetap membangun
sarang waletnya di lokasi padat pemukiman warga,” ujarnya.
Nuhdi menuturkan bahwa keberatan tersebut
lantaran pembangunan sarang walet di sekitar pemukiman mereka tentu dinilai
menganggu kesehatan lingkungan dan lainnya. Namun sang pemilik tetap bersikeras
untuk terus membangun sarang burung walet tersebut hingga apa yang
dikhawatirkan dirinya dan warga lainnya benar terjadi. Mereka merasakan dampak
terganggunya akibat keberadaan sarang walet tersebut.
“Persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke
pihak terkait baik di tingkat RT, hingga ke Satpol PP. Bahkan sudah ada
pertemuan dengan RT, Polsek, hingga Satpol PP mengenai persoalan ini. Saat
pertemuan Satpol PP mengatakan kalau akan mengeksekusi bangunan jika pemiliknya
tidak mengurus izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Namun, nyatanya berbulan-bulan pasca
pertemuan itu, bangunan sarang walet masih beroperasi dan terus menganggu
aktivitas dirinya dan warga lainnya, padahal pihaknya sudah langsung
mempertanyakan kepada pihak Dinas PMPTSP tempat pengurusan izin usaha walet
yang mana dari surat tertanggal 30 Oktober 2018 pihak dinas terkait menyatakan
kalau pemilik sarang walet tidak ada mengajukan permohonan izin mendirikan
bangunan tersebut.
“Selain menganggu, keberadaan bangunan
walet melanggar Perda karena didirikan tanpa memiliki izin. Kita harap Satpol
PP selaku penegak Perda bisa menegakkan aturan ini agar kami selaku masyarakat
tidak merasa dirugikan atas keberadaan sarang walet tersebut,” pintanya.
Jika terus dibiarkan, lanjutnya, maka bukan
tidak mungkin kedepan akan banyak pihak-pihak yang membangun sarang walet tanpa
izin.
“Sehingga untuk apa keberadaan Perda yang
dibuat. Tapi tak dihargai dan tak ada artinya lagi,” tanya dia.
Sementara Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin
membenarkan terkait keluhan warga mengenai keberadaan sarang burung walet di
Desa Sukabangun, sudah ada anggotanya yang turun langsung melihat dan bertemu
dengan warga.
“Saya akan panggil anggota yang turun,
kondisinya seperti apa,” ucapnya.
Muslimin menjelaskan bahwa bangunan sarang
walet tidak hanya berada di wilayah Kota Ketapang tetapi berada hingga di lokasi-lokasi
pedalaman sehingga ini menjadi perhatian pihaknya, apalagi kedepan Bupati
Ketapang akan mengumpulkan pihaknya mengenai persoalan ini.
“Nanti langkahnya seperti apa akan kita
sampaikan,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Warga di Jalan Gajah Mada, Gang Sentosa,
Desa Sukabangun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang untuk
segera menertibkan bangunan walet milik oknum warga setempat yang mereka
keluhkan lantaran mengeluarkan suara bising sehingga dinilai sangat menganggu.
Selain itu penertiban diminta lantaran bangunan
walet tersebut dibangun tanpa melengkapi izin dari dinas terkait.
Nuhdi Arfarisy (41) salah seorang warga setempat
mengaku bahwa keluhan terkait keberadaan bangunan sarang walet di sekitar
rumahnya tak hanya dikeluhkan oleh dirinya dan keluarga tetapi juga beberapa
warga yang tinggal berdekatan langsung dengan bangunan sarang walet tersebut.
“Bahkan ada 10 orang warga yang membuat
surat pernyataan keberatan terhadap pembangunan sarang walet tersebut, namun
keberatan kami tidak diindahkan oleh pemilik bangunan yang tetap membangun
sarang waletnya di lokasi padat pemukiman warga,” ujarnya.
Nuhdi menuturkan bahwa keberatan tersebut
lantaran pembangunan sarang walet di sekitar pemukiman mereka tentu dinilai
menganggu kesehatan lingkungan dan lainnya. Namun sang pemilik tetap bersikeras
untuk terus membangun sarang burung walet tersebut hingga apa yang
dikhawatirkan dirinya dan warga lainnya benar terjadi. Mereka merasakan dampak
terganggunya akibat keberadaan sarang walet tersebut.
“Persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke
pihak terkait baik di tingkat RT, hingga ke Satpol PP. Bahkan sudah ada
pertemuan dengan RT, Polsek, hingga Satpol PP mengenai persoalan ini. Saat
pertemuan Satpol PP mengatakan kalau akan mengeksekusi bangunan jika pemiliknya
tidak mengurus izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Namun, nyatanya berbulan-bulan pasca
pertemuan itu, bangunan sarang walet masih beroperasi dan terus menganggu
aktivitas dirinya dan warga lainnya, padahal pihaknya sudah langsung
mempertanyakan kepada pihak Dinas PMPTSP tempat pengurusan izin usaha walet
yang mana dari surat tertanggal 30 Oktober 2018 pihak dinas terkait menyatakan
kalau pemilik sarang walet tidak ada mengajukan permohonan izin mendirikan
bangunan tersebut.
“Selain menganggu, keberadaan bangunan
walet melanggar Perda karena didirikan tanpa memiliki izin. Kita harap Satpol
PP selaku penegak Perda bisa menegakkan aturan ini agar kami selaku masyarakat
tidak merasa dirugikan atas keberadaan sarang walet tersebut,” pintanya.
Jika terus dibiarkan, lanjutnya, maka bukan
tidak mungkin kedepan akan banyak pihak-pihak yang membangun sarang walet tanpa
izin.
“Sehingga untuk apa keberadaan Perda yang
dibuat. Tapi tak dihargai dan tak ada artinya lagi,” tanya dia.
Sementara Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin
membenarkan terkait keluhan warga mengenai keberadaan sarang burung walet di
Desa Sukabangun, sudah ada anggotanya yang turun langsung melihat dan bertemu
dengan warga.
“Saya akan panggil anggota yang turun,
kondisinya seperti apa,” ucapnya.
Muslimin menjelaskan bahwa bangunan sarang
walet tidak hanya berada di wilayah Kota Ketapang tetapi berada hingga di lokasi-lokasi
pedalaman sehingga ini menjadi perhatian pihaknya, apalagi kedepan Bupati
Ketapang akan mengumpulkan pihaknya mengenai persoalan ini.
“Nanti langkahnya seperti apa akan kita
sampaikan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini