Ketapang    

Keluhkan Keberadaan Bangunan Walet Tak Berizin, Warga Minta Satpol PP Ketapang Tegakkan Perda

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 09 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Warga di Jalan Gajah Mada, Gang Sentosa,

Desa Sukabangun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang untuk

segera menertibkan bangunan walet milik oknum warga setempat yang mereka

keluhkan lantaran mengeluarkan suara bising sehingga dinilai sangat menganggu.

Selain itu penertiban diminta lantaran bangunan

walet tersebut dibangun tanpa melengkapi izin dari dinas terkait.

Nuhdi Arfarisy (41) salah seorang warga setempat

mengaku bahwa keluhan terkait keberadaan bangunan sarang walet di sekitar

rumahnya tak hanya dikeluhkan oleh dirinya dan keluarga tetapi juga beberapa

warga yang tinggal berdekatan langsung dengan bangunan sarang walet tersebut.

“Bahkan ada 10 orang warga yang membuat

surat pernyataan keberatan terhadap pembangunan sarang walet tersebut, namun

keberatan kami tidak diindahkan oleh pemilik bangunan yang tetap membangun

sarang waletnya di lokasi padat pemukiman warga,” ujarnya.

Nuhdi menuturkan bahwa keberatan tersebut

lantaran pembangunan sarang walet di sekitar pemukiman mereka tentu dinilai

menganggu kesehatan lingkungan dan lainnya. Namun sang pemilik tetap bersikeras

untuk terus membangun sarang burung walet tersebut hingga apa yang

dikhawatirkan dirinya dan warga lainnya benar terjadi. Mereka merasakan dampak

terganggunya akibat keberadaan sarang walet tersebut.

“Persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke

pihak terkait baik di tingkat RT, hingga ke Satpol PP. Bahkan sudah ada

pertemuan dengan RT, Polsek, hingga Satpol PP mengenai persoalan ini. Saat

pertemuan Satpol PP mengatakan kalau akan mengeksekusi bangunan jika pemiliknya

tidak mengurus izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Namun, nyatanya berbulan-bulan pasca

pertemuan itu, bangunan sarang walet masih beroperasi dan terus menganggu

aktivitas dirinya dan warga lainnya, padahal pihaknya sudah langsung

mempertanyakan kepada pihak Dinas PMPTSP tempat pengurusan izin usaha walet

yang mana dari surat tertanggal 30 Oktober 2018 pihak dinas terkait menyatakan

kalau pemilik sarang walet tidak ada mengajukan permohonan izin mendirikan

bangunan tersebut.

“Selain menganggu, keberadaan bangunan

walet melanggar Perda karena didirikan tanpa memiliki izin. Kita harap Satpol

PP selaku penegak Perda bisa menegakkan aturan ini agar kami selaku masyarakat

tidak merasa dirugikan atas keberadaan sarang walet tersebut,” pintanya.

Jika terus dibiarkan, lanjutnya, maka bukan

tidak mungkin kedepan akan banyak pihak-pihak yang membangun sarang walet tanpa

izin.

“Sehingga untuk apa keberadaan Perda yang

dibuat. Tapi tak dihargai dan tak ada artinya lagi,” tanya dia.

Sementara Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin

membenarkan terkait keluhan warga mengenai keberadaan sarang burung walet di

Desa Sukabangun, sudah ada anggotanya yang turun langsung melihat dan bertemu

dengan warga.

“Saya akan panggil anggota yang turun,

kondisinya seperti apa,” ucapnya.

Muslimin menjelaskan bahwa bangunan sarang

walet tidak hanya berada di wilayah Kota Ketapang tetapi berada hingga di lokasi-lokasi

pedalaman sehingga ini menjadi perhatian pihaknya, apalagi kedepan Bupati

Ketapang akan mengumpulkan pihaknya mengenai persoalan ini.

“Nanti langkahnya seperti apa akan kita

sampaikan,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wagub Kalbar Terima Kunjungan Delegasi FTP Universitas Pertahanan
Rabu, 09 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkab Ketapang Kembali Anggarkan Pembangunan Ruas Jalan Pelang-Tumbang Titi
Rabu, 09 Januari 2019

Berita terkait