KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson memantau polemik bongkar muat hewan babi di Dermaga Tirta Ria Kubu Raya yang diduga tanpa seizin KSOP Pontianak.
Harisson meminta KSOP Pontianak melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan penyelidikan mendalam dengan memanggil dan memeriksa pihak pemasok, agen kapal dan pihak dermaga.
Harisson berharap, KSOP melalui penyidiknya dapat mengungkapkan prosedur mana saja yang dilanggar dan melakukan tindakan sanksi sesuai kewenangan KSOP.
“Sekarang ini kita sedang persiapan menyambut Tahun Baru Imlek, jangan sampai masalah ini mengganggu rantai pasok hewan babi untuk masyarakat,” kata Harisson.
Harisson melanjutkan, jika kemudian dalam proses penyelidikan KSOP Pontianak ditemukan pelanggaran, segera jatuhkan sanksi kepada agen kapal, pengusaha dan bahkan dermaga.
“Saya kira KSOP Pontianak sudah paham apa yang mesti dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” ujar Harisson.
Dirinya juga meminta KSOP Pontianak untuk tegas dan berani dalam mengambil tindakan serta langkah yang diperlukan.
“Kalau ada intervensi dari siapapun laporkan ke saya,” jelas Harisson.
Sebelumnya, aktivitas bongkar muat 844 ekor hewan ternak babi oleh KM Intan 51 di sebuah dermaga di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga tak berizin.
Kepala Bidang Lalu Lintas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Rudi Abisena memastikan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).
KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Maka dari itu, jika ada aktivitas yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat berikan sanksi.
“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar dan lain-lain,” terang Rudi. (Jau)
Comment