Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 24 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Pontianak telah mengeluarkan sanksi berupa teguran kepada agen Kapal Motor (KM) Intan Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat tanpa izin ratusan ekor babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan, sanksi itu diberikan usai pihaknya melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas, pada Rabu 17 Januari 2024 lalu.
"Pihak agen telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi penjelasan agen tersebut, maka kami dari KSOP telah mengeluarkan teguran terhadap ketidak-pemenuhan (izin) penyandaran maupun kegiatan bongkar muat," kataya, Selasa (23/01/2024).
Arif menerangkan, atas diterbitkan sanksi teguran kepada agen kapal, maka pihaknya tidak ingin peristiwa serupa kembali terjadi. Menurutnya, jika yang bersangkutan kembali melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif.
"Jika memang mereka melakukan hal yang sama (lagi), maka kami akan sesuai aturan administrasi, kami akan berikan surat peringatan. Kita administrasi dulu," kata dia.
Lebih lanjut KSOP Pontianak menilai, bahwa apa yang dilakukan KM Intan hanya kesalahan prosedur sandar, kendati dirinya juga tak mau mengungkap alasan agen kapal itu tidak memberitahu atau melaporkan aktivitas bongkar muat tersebut.
"Itu teknis sekali dan ini kami dengan hasil data dan informasi dan koordinasi dan juga arahan bapak penjabat gubernur yang kita baca di media, kita akan lakukan investigasi, tapi berdasarkan data dan informasi, nanti hasilnya akan kami laporkan ke penjabat gubernur. Jadi nanti informasinya tidak simpang siur, nanti hasilnya kami laporkan," kata dia.
Begitu juga terkait dengan siapa orang atau pihak yang mengarahkan bongkar muat ratusan ternak itu di dermaga Kubu Raya. KSOP Pontianak juga menutupi hal tersebut dan kembali menyebut kala itu alasan teknis.
"Ini sudah teknis sekali, jadi kami tidak bisa (sampaikan) itu, perlu pendalaman lebih lanjut," kata Maulana. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Pontianak telah mengeluarkan sanksi berupa teguran kepada agen Kapal Motor (KM) Intan Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat tanpa izin ratusan ekor babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan, sanksi itu diberikan usai pihaknya melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas, pada Rabu 17 Januari 2024 lalu.
"Pihak agen telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi penjelasan agen tersebut, maka kami dari KSOP telah mengeluarkan teguran terhadap ketidak-pemenuhan (izin) penyandaran maupun kegiatan bongkar muat," kataya, Selasa (23/01/2024).
Arif menerangkan, atas diterbitkan sanksi teguran kepada agen kapal, maka pihaknya tidak ingin peristiwa serupa kembali terjadi. Menurutnya, jika yang bersangkutan kembali melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif.
"Jika memang mereka melakukan hal yang sama (lagi), maka kami akan sesuai aturan administrasi, kami akan berikan surat peringatan. Kita administrasi dulu," kata dia.
Lebih lanjut KSOP Pontianak menilai, bahwa apa yang dilakukan KM Intan hanya kesalahan prosedur sandar, kendati dirinya juga tak mau mengungkap alasan agen kapal itu tidak memberitahu atau melaporkan aktivitas bongkar muat tersebut.
"Itu teknis sekali dan ini kami dengan hasil data dan informasi dan koordinasi dan juga arahan bapak penjabat gubernur yang kita baca di media, kita akan lakukan investigasi, tapi berdasarkan data dan informasi, nanti hasilnya akan kami laporkan ke penjabat gubernur. Jadi nanti informasinya tidak simpang siur, nanti hasilnya kami laporkan," kata dia.
Begitu juga terkait dengan siapa orang atau pihak yang mengarahkan bongkar muat ratusan ternak itu di dermaga Kubu Raya. KSOP Pontianak juga menutupi hal tersebut dan kembali menyebut kala itu alasan teknis.
"Ini sudah teknis sekali, jadi kami tidak bisa (sampaikan) itu, perlu pendalaman lebih lanjut," kata Maulana. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini