KalbarOnline, Pontianak – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Pontianak telah mengeluarkan sanksi berupa teguran kepada agen Kapal Motor (KM) Intan Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat tanpa izin ratusan ekor babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan, sanksi itu diberikan usai pihaknya melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas, pada Rabu 17 Januari 2024 lalu.
“Pihak agen telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi penjelasan agen tersebut, maka kami dari KSOP telah mengeluarkan teguran terhadap ketidak-pemenuhan (izin) penyandaran maupun kegiatan bongkar muat,” kataya, Selasa (23/01/2024).
Arif menerangkan, atas diterbitkan sanksi teguran kepada agen kapal, maka pihaknya tidak ingin peristiwa serupa kembali terjadi. Menurutnya, jika yang bersangkutan kembali melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif.
“Jika memang mereka melakukan hal yang sama (lagi), maka kami akan sesuai aturan administrasi, kami akan berikan surat peringatan. Kita administrasi dulu,” kata dia.
Lebih lanjut KSOP Pontianak menilai, bahwa apa yang dilakukan KM Intan hanya kesalahan prosedur sandar, kendati dirinya juga tak mau mengungkap alasan agen kapal itu tidak memberitahu atau melaporkan aktivitas bongkar muat tersebut.
“Itu teknis sekali dan ini kami dengan hasil data dan informasi dan koordinasi dan juga arahan bapak penjabat gubernur yang kita baca di media, kita akan lakukan investigasi, tapi berdasarkan data dan informasi, nanti hasilnya akan kami laporkan ke penjabat gubernur. Jadi nanti informasinya tidak simpang siur, nanti hasilnya kami laporkan,” kata dia.
Begitu juga terkait dengan siapa orang atau pihak yang mengarahkan bongkar muat ratusan ternak itu di dermaga Kubu Raya. KSOP Pontianak juga menutupi hal tersebut dan kembali menyebut kala itu alasan teknis.
“Ini sudah teknis sekali, jadi kami tidak bisa (sampaikan) itu, perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Maulana. (Jau)
Comment